BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Satreskrim Polres Bengkalis melakukan Penangkapan terhadap satu tersangka inisial SD alias Cik Mat 48 tahun warga Desa Meskom yang diduga tindak pidana pembakaran dan pengrusakan kendaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 jo 406 KUHPidana.
Kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jl.Utama Prapat Tunggal, GG. Family , Desa Meskom kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, dengan motif sakit hati karena ditagih hutang berupa uang sebesar Rp. 300.000.
Atas kejadian tersebut atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis Akp Muhammad Reza kepada Kanit 1 Pidum Ipda Dodi Ripo, S.H, untuk menangkap tersangka tersebut.
“Atas laporan pelapor kita lansung bergerak ke TKP, setelah mendapat informasi bahwa SD Als Cik Mat berada di rumahnya, Setelah itu tim opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka SD Als CIK MAT yang berada di rumahnya di Jl. Utama Prapat Tunggal , Desa.Prapat Tunggal,”ungkap Kasat, Selasa 22 Agustus 2022.
Kasat menerangkan lagi bahwa, Kronologis kejadian pada hari Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 15.00 Wib saudara Korek datang untuk meminjam motor kepada pelapor Muhammad Khairul 25 tahun, dengan alasan untuk pergi urusan kerja.
“Setelah itu pelapor bilang kepada Kode pada jam 17.00 Wib pelapor mau pakai motor karena ada urusan ke Parapat Tunggal, setelah itu pelapor jangan lama-lama bawa motor itu, pada Jam 17.00 pelapor mencoba menghubungi saudara Korek melalui via WA ternyata No nya tidak aftif.Jadi pelapor lansung pergi ke Prapat Tunggal bersama Saudara Saksi 1, dan pelapor mendapat informasi dari temannya bahwa motor tersebut telah di bakar di Prapat Tunggal oleh SD dan Kodek menghilang, setelah sampai pelapor ke Lokasi itu, bahwa benarb motornya telah hangus terbakar di samping rumah SD,” Terang Kasat Reza.
“Kemudian Team opsnal pidum Satreskrim membawa pelaku dan Barang Bukti berupa STNK asli BM 6353 DAG,Sepeda motor merk Honda SCOOPY warna Hitam Merah ke Polres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.
Adapun Pasal yang diterapkan yaitu pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara.(del)
Discussion about this post