BORGOLNEWS.COM, MERANTI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Akhir Pansus A dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Meranti itu digelar di Balai Sidang DPRD, Rabu (19/10/2022) dan diikuti sebanyak 21 anggota.
Usai penyampaian Laporan Pansus A yang dibacakan oleh juru bicara Tengku Mohd. Nasir, Bupati Kepulauan Meranti H. Muhammad Adil, SH, MM mengucapkan terima kasih.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kepulauan Meranti khususnya Pansus A. Serta segenap pimpinan OPD dan pihak-pihak terkait sehingga Ranperda ini dapat disahkan menjadi Perda,” sebutnya.
Dia berharap dengan disahkannya Perda tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan pengembangan BUMD PT. Bumi Meranti kedepannya.
“Harapan kita bersama BUMD PT. Bumi Meranti akan berupaya keras memperbaiki probabilitas dan bergerak secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan usahanya secara maksimal,” ujar Bupati.
Lebih jauh menurut Adil, pendirian PT. Bumi Meranti bermaksud untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kebutuhan barang dan jasa. Serta sebagai salah satu upaya meningkatkan sumber pendapatan daerah.
“Tentunya kita memiliki harapan yang sama agar segala sesuatu yang kita rencanakan dan yang akan kita laksanakan bisa memberikan manfaat bagi kelanjutan proses pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di negeri yang kita cintai ini,” ujar Adil.
Sebagaimana diketahui Ranperda tersebut merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, perubahan dan peningkatan kegiatan usaha BUMD PT. Bumi Meranti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tersebut perlu dilakukan penyesuaian.
Turut hadir Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, staf ahli bupati, Asisten Setdakab, para kepala OPD dan kepala bagian serta pejabat dan tamu undangan lainnya. (red)
Discussion about this post