BORGOLNEWS. COM – BENGKALIS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangan di Aula Rapat DPRD , Senin 26 Agustus 2024.
Rapat tersebut lansung dipimpin oleh Wakil Ketua II, Sofyan.,S.Pd.i.,M.Si didampingi ketua III Syaiful Ardi.,SH dan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.,S.Sos.,M.MP serta 31 anggota DPRD Bengkalis.
Bupati Bengkalis Kasmarni menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan ini, merupakan satu kesatuan yang terdiri atas rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan daerah tahun anggaran 2025.
“Semua ini sudah mengacu pada arah Kebijakan Prioritas Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2026, RKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama,” terangnya.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas guna menggerakan pembangunan yang lebih produktif dimasa hadapan,” ucap Bupati lagi.
Bupati Kasmarni memaparkan, garis besar, Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 meliputi, Pendapatan Daerah, pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp 3.217.264.617.959,- (tiga triliun dua ratus tujuh belas milyar dua ratus enam puluh empat juta enam ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
“Terdiri dana sebesar itu, yaitu pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.125.451.086.821,- (seratus dua puluh lima milyar empat tatus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah),” terangnya dalam pidatonya.
Ia menyampaikan, bahwa melalui APBD Tahun Anggaran 2025 ini, tentunya kita berharap kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal, sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah. Dan yang terpenting Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 dapat segera disetujui bersama.
“Mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran,” tuturnya lagi.
Selain itu Wakil Ketua II, Sofyan.,S.Pd.i.,M.Si mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkalis yang selalu bekerja sama dengan DPRD Bengkalis selama ini.
“Dengan demikian maka kita akan selalu bersinergi dalam pembahasan anggaran untuk kemajuan negeri junjungan ini,” tuturnya dalam sambutan.(Dil)
Discussion about this post