BORGOLNEWS.COM, Jeneponto – Korwil Dikbud Kec. Binamu Kab. Jeneponto SulSel, H. Syamsuddin Nappu kini terkesan jadi bisikan banyak orang sebagaimana dia diduga kuat menghalalkan segala cara, sehingga diduga menipu negara menerima gaji Sertifikasi guru tanpa mengajar selama kurang lebih 4 tahun sebagai guru wali kelas VI di UPT SDN 22 Binamu.
Seperti dilansir di Media ini pada edisi lalu, bahwa di SDN 22 Binamu ini adalah isterinya sendiri selaku Kepala UPT, sehingga H. Syamsuddin pantas saja disinyalir bebas sesuka hatinya berulah semaunya, sehingga walaupun tidak pernah masuk kelas mengajar, namun tetap saja diabsen hadir.
Selain Sumber dikubunya mengatakan bahwa H. Syamsuddin Nappu rangkap sebagai Korwil dan juga pengawas serta selaku guru wali kelas VI pula, maka patut dicurigai tidak pernah melaksanakan tugas mengajar cukup jam mengajar sebagai guru sertifikasi, mengingat dia rangkap tiga macam tugas.
Sekaitan dengan itu, H. Uskar Baso SH MPd selaku Sekretaris yang sekaligus sebagai Pelaksana Tugas harian perpanjangan tangan Kadisdikbud Kab. Jeneponto, Drs. H. Nur Alam Basir MSi ketika ditemui oleh Tim Media ini mengatakan, selama ini tidak ada laporan dari Kepsek yang terimanya.
“Terkait indikasi H. Syamsuddin Nappu tidak melaksanakan tugas pokoknya sebagai wali kelas VI guru bantu Sertifikasi, selama ini tidak ada laporan dari Kepala sekolah dan dari pengawas yang kami terima”. Ujarnya kepada rekan Media ini Jumat, 5 Agustus 2022.
Namun ujaran H. Uskar Baso itu disisi lain berpendapat, bahwa tentu saja tidak ada laporan dari Kepsek dan juga dari pengawas, karena sesungguhnya pagar makan tanaman alias wasit jadi pemain.
Kenapa tidak? Karena sekolah yang ditempati mengajar yakni SDN 22 Binamu adalah Kepseknya isterinya sendiri dan H. Syamsuddin Nappu selain bertindak sebagai Korwil, juga dia sekaligus mengaku merangkap juga selaku pengawas.
Sehingga ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan lalu, H. Syamsuddin Nappu mengakui, kalau dirinya beralih ke guru bantu sejak tahun 2018 yakni sejak UPTD diubah nama menjadi Korwil Dikbud, karena sudah tidak ada lagi tunjangan atau dana operasional.
Karena dia mengakui dirinya terima gaji Sertifikasi guru sejak tahun 2018, maka sudah terhitung kurang lebih 4 tahun memakan uang sertifikasi guru yang dinilai haram, karena konon tidak ada proses belajar mengajar yang pernah dia lalui. Tim/Ismail Selle.
Discussion about this post