BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Hukum Giat

Diduga Angkut BBM Jenis Subsidi, Motor Thunder Bludak di SPBU Airtiris

Diduga Angkut BBM Jenis Subsidi

by Redaksi
Rabu, 01 Juli 2020 | 04:07
in Giat, Kampar, Sosial
2 min read
0 0
0
Diduga Angkut BBM Jenis Subsidi, Motor Thunder Bludak di SPBU Airtiris

READ ALSO

Dinas Kesehatan Kampar Melalaui Ketua Pengurus Musholla Azwar Syams Mengundang Langsung Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau H Amal Fathullah

Dandim Bengkalis Pimpin Patroli Sinergitas di Duri Terkait Jamin Kondusifitas Wilayah jelang Idul Fitri 1446 H

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM – KAMPAR/RIAU – Praktek pelangsiran atau pengisian BBM menggunakan Motor Tunder untuk dijual lagi diduga marak terjadi. Walaupun pihak Pertamina sebagai penjual BBM melarang siapapun untuk membeli BBM di SPBU menggunakan jerigen atau pelagsiran dengan hal apapun untuk dijual kembali secara eceran, namun hal tersebut nampaknya diduga tidak berlaku untuk di SPBU Airtiris dengan Nomor 14-284-697.

Penganggutan BBM Jenis Premiun tersebut menggunakan Motor Thunder diduga juga menjadi salah satu penyebab persediaan atau stock Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium cepat habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Airitiris. Sebagian besar kendaraan yang mengantri di SPBU didominasi oleh sepeda motor bertangki jumbo atau besar. Sepeda motor bertangki besar silih berganti masuk ke SPBU untuk mengantre BBM. Setelah tangki kendaraan diisi, oknum tersebut lalu keluar dan mengeluarkan isi minyak yang ada di tangki. Kemudian, ia kembali ikut antrian.

https://borgolnews.com/wp-content/uploads/2020/07/VID-20200701-WA0242.mp4

Motor yang antre rata-rata kendaraan motor bertangki besar. Ada Suzuki Thunder 125, Honda Tiger dan tangki dengan modifikasi sehingga bisa mencapai 15 liter sampai 20 liter.

Menulusuri hal tersebut awak media mencoba menulusuri dan menkonfirmasi salah satu yang diduga oknun melansir minyak dengan Honda Thunder inisial UJ (LK 50), menurutnya pengisian BBM Jenis Premium tersebut untuk dijual enceran dirumah.

” Kita jual minyak dirumah, kalau isi minyak dengan honda ini berkisarkan Rp. 112.000,”ujarnya.

Saat ditanya apa ada jatah untuk petugas SPBU UJ menyatakan, kita bayar untuk anak pompa Rp. 3000 satu teng, katanya.

Juga hal yang sama di sampaikan oleh salah satu pengisi yang enggan namanya dipubliskan, bahwa mengisi isi Premium untuk jual enjeran, kita mengisi BBM Jenis Premiun tersebut diminta Satpam SPBU Rp. 5000 satu jerigen,bebernya.

Untuk diketahui melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Dan untuk melakukan penimbunan BBM. Penimbunan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagaimana yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia adalah kegiatan ilegal dalam mengumpulkan barang-barang yang dibatasi kepemilikannya oleh undang-undang.

Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan hal tersebut jika ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan.(Tim/red)

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: masyarakatMinyak SubsidiSPBU
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dinas Kesehatan Kampar Melalaui Ketua Pengurus Musholla Azwar Syams Mengundang Langsung Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau H Amal Fathullah
Daerah

Dinas Kesehatan Kampar Melalaui Ketua Pengurus Musholla Azwar Syams Mengundang Langsung Anggota Komisi I DPRD Provinsi Riau H Amal Fathullah

26 Mei 2025
0
Dandim Bengkalis Pimpin Patroli Sinergitas di Duri Terkait Jamin Kondusifitas Wilayah jelang Idul Fitri 1446 H
Daerah

Dandim Bengkalis Pimpin Patroli Sinergitas di Duri Terkait Jamin Kondusifitas Wilayah jelang Idul Fitri 1446 H

29 Maret 2025
0
Turut Pula Hadir Pada Pengecekan Tersebut, Kasdim 0314/Inhil
Giat

Turut Pula Hadir Pada Pengecekan Tersebut, Kasdim 0314/Inhil

29 Maret 2025
0
DPRD Kampar Sesuai Dengan Tupoksinya Berkaitan Dengan Keluhan Dari Tenaga PPPK Rohil Tentang TPP Dan Relokasi Penugasan
Daerah

DPRD Kampar Sesuai Dengan Tupoksinya Berkaitan Dengan Keluhan Dari Tenaga PPPK Rohil Tentang TPP Dan Relokasi Penugasan

28 Januari 2025
0
DPRD Kabupaten Kampar Turun Tangan Untuk Mencari Solusi Terkait Permasalahan Yang Dihadapi Oleh TKS Di Bidang Kesehatan
Daerah

DPRD Kabupaten Kampar Turun Tangan Untuk Mencari Solusi Terkait Permasalahan Yang Dihadapi Oleh TKS Di Bidang Kesehatan

28 Januari 2025
0
Anggota DPRD Kabupaten Kampar Raja Ferza Fakhlevi Menghadiri Acara Musyawarah Rencana Pembangunan Musrenbang
Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Kampar Raja Ferza Fakhlevi Menghadiri Acara Musyawarah Rencana Pembangunan Musrenbang

22 Januari 2025
0
Next Post
Polres Pasangkayu Upacara Hari Bhayangkara Ke 74. Digelar Secara Virtual Disiarkan Langsung  Mabes Polri

Polres Pasangkayu Upacara Hari Bhayangkara Ke 74. Digelar Secara Virtual Disiarkan Langsung Mabes Polri

Peringatan Hari Bhayangkara Ke 74, Ini Tantangan Yang di Hadapi Polres Rohul Kedepan.

Peringatan Hari Bhayangkara Ke 74, Ini Tantangan Yang di Hadapi Polres Rohul Kedepan.

Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat bila Kinerja Polri Belum Maksimal  

Kapolri Minta Maaf Kepada Masyarakat bila Kinerja Polri Belum Maksimal  

Polisi Berprestasi Dan Polisi Teladan Terima Penghargaan Kapolda Riau

Polisi Berprestasi Dan Polisi Teladan Terima Penghargaan Kapolda Riau

Sering Beraksi Melakukan Pencurian di Beberapa TKP, FF Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir 

Sering Beraksi Melakukan Pencurian di Beberapa TKP, FF Diringkus Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir 

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In