BORGOLNEWS.COM, LAMPUNG – Rabu 9 Februari 2023, Diduga memanipulasi RDKK pupuk bersubsidi jenis Urea dan Foska dijual melebihi harga eceran tertinggi 150.000 Sampai 165.000,’ dengan adanya kelangkaan pupuk subsidi tersebut malah dijadikan ajang merauk keuntungan pribadi oleh oknum, Kios PK Sriyati di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pasalnya saat tim media mencoba konfirmasi kepada Basuki selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gaboktan) di RT 10/RK 04 Desa Margo Jaya, dirinya mengatakan “saya tidak pernah mendapatkan pupuk bersubsidi, walaupun ada pupuk juga untuk apa mas, karna lahan persawahan di desa kami sudah lama tidak bisa ditanami padi karena banjir”.
“Bahkan saya aja tidak pernah mengetahui kalau pupuk subsidi ada di kios tersebut, bahkan cap stempel saya aja dipalsukan oleh pemilik kios dan saya melihat cap itu ada kurang lebih satu kantong plastik”, Ujarnya.
Didik Pranoto selalu Ketua Gaboktan Desa Margo Jadi menjelaskan bahwa desa nya tidak pernah mengetahui adanya pupuk subsidi.
“Dari mulai saya menjabat selaku ketua Gaboktan, dari tahun 2022 samapi sekarang, saya merasa heran kepada Bu Weny selaku Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang meminjam cap stempel dan rencana difinitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanpa memberikan alasan terkait pupuk subsidi,
“Bahkan Bu Weny pada akhir tahun 2022 memberikan keterangan melalui telepon seluler kepada saya sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (GABPOKTAN) bahwa mulai tahun 2023 desa kami tidak lagi mendapatkan Pupuk Subsidi” tegasnya.
Saat Sriyati selakau pemilik kios memberikan keterangan kepada tim awak media bahwa kiosnya untuk mencukupi kebutuhan pupuk di tiga desa yaitu Desa Margo Jadi, Desa Margo Jaya dan Desa Tebing Karya Mandiri.
“Kami menjual pupuk bersubsidi tidak melalui Gaboktan melainkan mengecer kepada setiap anggota Poktan yang datang ke kios kami. Dana kalau untuk kebutan pupuk tiga desa mencapai 30 ton pertahun”, ujar pemilik kios kepada wartawan.
Rudi selaku anak kandung Bu Sriyati mengatakan dengan nada tinggi “mas kalau mau diberitakan silahkan saja, karna tugas media itu untuk mencari pemberitaan sesuai fakta di lapangan”, pungkasnya.
Di tempat terpisah Weny selaku PPL Desa Margo Jadi dan Margo jaya menjelaskan “tugas kami selaku PPL hanya memberikan laporan RDKK kepada kios dan untuk jumlah kuota pupuk bersubsidi untuk dua (2) desa mencapai kurang lebih 110 ton untuk jenis OREA 50 ton dan FHONSKA 60 ton.
“Terkait ada nya dugaan penyalahgunaan pupuk tersebut bukan menjadi tanggung jawab saya selaku PPL, melainkan menjadi tanggung jawab kios tersebut,,,? apabila meyalahgunakan RDKK”, ujar Weny selaku PPL saat dikonfirmasi oleh tim awak media.
Jika mengacu pada peraturan menteri pertanian. (PERMENTAN) NO 10. Tahun 2022. Tenang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp. 2.300/kg.
1. Surat keputusan Menteri nomor 70/MPP/kep/2/2003 tentang pasal 11 februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini 1. Sampai dengan lini IV.
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 49 tahun 2020. Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021.
5. Peraturan menteri nomor. 41 tahun 2021, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Dan Kepada aparat Penegak hukum (APH) dan dinas terkaiat Diwilayah Hukum Polres Mesuji Untuk menindak Lanjutin Terkait Maraknya Penjualan Pupuk subsidi Melebihi Harga HET Yang Telah Ditetapkan Oleh pemerintah dan Dinas pertanian. (Irawan MT)
Discussion about this post