BORGOLNEWS.COM – SIAK/RIAU – Diduga ada oknum petugas melindungi, pencurian kayu secara besar-besaran di hutan lindung (elegal loging) di paket D di kampung Tuah Indra pura kecamatan bunga raya kabupaten Siak Propinsi Riau, pada hari Minggu tanggal 6 Desember 2020 anggota LSM topan RI yang bernama Panto Sihombing beserta wartawan berdasarkan laporan masyarakat kepada LSM Topan RI secara tertulis.
Minggu tanggal 6 Desember 2020 beberapa anggota LSM Topan RI dan wartawan inpestigasi langsung lokasi tempat kayu di sembunyikan itu, untuk memastikan laporan masyarakat yang bernisihal KK (45) kepada LSM Topan RI setelah sampai di lokasi kayu disembunyikan di Paket D Kampung Tuah Indra Pura Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak propinsi Riau.
Anggota LSM topan RI yang bernama panto Sihombing menanyakan kepada masyarakat setempat yang bernama JK (46),” Siapa pengusaha dan pemilik kayu tersebut.?” Kata P. Sihombing kepada masyarakat.
” bernama BB pak,” ucap masyarakat dengan jujur.
Adanya pencurian kayu di paket D kampung Tuah Indra pura kecamatan bunga raya kabupaten Siak Propinsi Riau secara besar-besaran menggunakan alat sinso lebih kurang tiga puluh yunit sinso dan menggunakan alat gergaji selendang.
Kayu yang dikeluarkan perhari lebih kurang tiga puluh kubik melalui jalur sungai sampai kewilayah perkampungan, kayu di bagi menjadi beberapa tumpukan untuk di sembunyikan sebelum di pasarkan.
Pencurian kayu hutan lindung diduga sudah berjalan ada satu tahun tetap berjalan mulus.
Setiap petugas mengadakan Rajia gabungan kelokasi tidak pernah di temukan karena diduga sudah kebocoran impormasi kepada pencurian kayu tersebut.
“Dan setelah Rajia selesai pencuri kayu elegal loging mulai bekerja kembali begitulah seterusnya selama ini yang terjadi.” Kata warga inisial KK dan JK
“Pencuri kayu hutan lindung tersebut yang bernisihal BB agar segera di tangkap.” Harap Masyarakat.(Syaiful.S)
Discussion about this post