BORGOLNEWS.COM, Way Kanan –Di saat awak media, Lsm dan tim melintas di Sebuah sekolahan SMP 04 Gunung labuhan, kecamatan Gunung labuhan, kabupaten way kanan propinsi, lampung
Dalam pembangunan Ruang UKS sekolah terkesan tidak transparan ,itu terpantau oleh awak media,Senin (14/08/2023)
Salah satu dewan guru SMP 04 Gunung labuhan (RN) memberi keterangan bahwa bangunan yang lagi dikerjakan Adalah untuk membuat Gedung Usaha kesehatan Sekolah (UKS)” yang dia tidak tau jelas Sumber dananya dari mana’ ya setau saya itu bangunan untuk ruang UKS karena disekolah kita belum ada ‘ungkap RN
Setelah sedikit bertanya kepada dewan guru ,awak media langsung menuju ke lokasi pembangunan untuk menemui pengawas tetapi pengawas tidak ada
Yang sangat diherankan dalam pembangunan tidak ada papan plang informasi yang dipasang oleh pihak pemborong ,sedangkan pembangunan sudah hampir NoL Bata
Sedangkan sudah jelas Berdasarkan Pasal 24 angka 42 UU cipta kerja yang mengubah pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung
Setiap pemilik bangunan gedung penyedia jasa konstruksi,profesi ahli,penilik, pengguna bangunan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenakan sangsi administratif
Dan pasal penghentian sementara atau tetap ada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara atau tidak pada manfaatan bangunan gedung pembukuan persetujuan bangunan gedung pencabutan persetujuan pembangunan gedung pembekuan sertifikat baik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat baik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung dan sangsi pidana denda juga apabila tidak memenuhi ketentuan dalam Undang Undang bangunan gedung Jo. UU cipta karya
di harapan kan agar intansi terkait dan dinas pendidikan agar segera investigasi ke lapangan untuk menijau pembangunan gedung UKS di SMP 04 gunung labuhan, yang tidak jelas kontraktor dan CV apa yang mengerjakan kn nya. (irawan mt liputan sepropinsi lampung dan tim)
Discussion about this post