BORGOLNEWS.COM, TEMBILAHAN Salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga terlibat dalam praktik jual beli seragam sekolah.
Dugaan ini mencuat setelah beberapa wali murid mengungkapkan keluhan mereka kepada media ini terkait praktik tersebut di sekolah SMP 1 Negeri, yang mereka enggan sebutkan namanya.
Menurut laporan yang diterima, dugaan pungutan uang seragam ditemukan di beberapa SMP Negeri di daerah Tembilahan Hulu.
Nominal pungutan liar (pungli) yang dikenakan bervariasi antara Rp850.000 hingga Rp1.000.000 per siswa, dengan bukti pembayaran yang tertera pada kuitansi berwarna kuning bertuliskan “Lunas”.
Penarikan uang seragam ini dilakukan bersamaan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, di mana jumlah siswa baru mencapai sekitar 500 orang. Jika dihitung, total pungutan tersebut mencapai Rp425.000.000.
Media ini menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa kecewa karena meskipun mereka telah membayar uang seragam secara penuh, hingga saat ini seragam yang dijanjikan belum mereka terima. Salah satu orang tua menyampaikan, “Saya sangat kecewa, sudah tiga bulan sejak pembayaran, tetapi seragam yang dijanjikan belum juga saya terima”.
Diduga, modus operandi yang dilakukan oleh pihak sekolah adalah dengan menjual bahan kain seragam hingga seragam yang sudah jadi melalui pengelolaan internal sekolah dengan harga yang bervariasi.
Salah satu sekolah yang disebutkan terlibat dalam praktik ini adalah SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu.Ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tembilahan Hulu, Saruji, memberikan jawaban singkat, “Walaikumussalam, ini dari siapa ya?”.
Praktik pungutan liar di sekolah bukanlah perkara yang bisa dianggap enteng, mengingat ada berbagai aturan yang melarang segala bentuk pungutan pendidikan dari siswa, orang tua, atau wali murid.
Hal ini diatur dengan tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.Kami mengharapkan pihak berwenang segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan praktik ini dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku demi melindungi hak-hak siswa dan orang tua.(***)
Liputan, Muss Editor Redaksi
Discussion about this post