BORGOLNEWS COM – ROHUL – Duet pasangan DR Ustad Suhaidi SAg, MPdI, dan H Syamsudin Uti yang di dukung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Perindo dan PAN, akan dideklarasikan minggu kedua Agustus mendatang. Diprediksi duet ini, akan menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melakukan deklarasi.
“Insya Allah, kalau tidak ada aral melintang, awal Agustus mendatang deklarasi akan kita lakukan,” ujar Ustad Suhaidi kepada media ini, Selasa, 23 Juli 2024, melalui WA.
Dari informasi yang didapat media ini, pembicaraan dan penjajakan kedua tokoh ini, sudah me dekati kata final. Selain melibatkan dua tokoh yang juga mantan Bupati Inhil HM Wardan dan HM Rusli Zainal, koalisi ini ini sudah sampai ditingkat petinggi kedua partai, tidak hanya tingkat provinsi, tapi sudah pada tahap DPP.
“Informasinya yang saya dapat, seperti itu. Para petinggi kedua partai sudah oke. Tinggal menungggu deklarasi saja lagi,” ujar sumber media ini, Selasa, 23 Juli 2024, saat menjawab telpon WA.
Kalau dicermati, pasangan ini potensial untuk memenangkan Pilkada Inhil 2024 ini. Sejauh ini, Ustad Suhaidi sangat kuat untuk wilayah utara Inhil. Hal itu dikarenakan yang berangkutan memang kelahiran Inhil Utara.
Selain itu, Ustad Suhaidi juga fokus dan mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk maju pada Pilkada Inhil. Makanya pada Pileg kemaren, yang bersangkutan lebih fokus mengkampanyekan puteranya untuk Legislatif Provinsi Riau.
Sedangkan untuk Abah SU) yang bersangkutan dikenal seɓagai politisi yang handal. Kalau kali ini yang bersangkutan maju, ini adalah ke 4 kalinya Abah SU berkompetisi di Pilkada Inhil.
Yang sangat mendukung dari pasangan ini, mereka selalu masuk 5 besar dalam berbagai lembaga survei yang beredar, apakah sebagai calon bupati, maupun sebagai calon wakil bupati.
Sementara itu H Syamsudin Uti, saat dimintai tanggapannya dalam kesempatan berbeda, melalui WA, mengakui ada pertemuan dirinya dan Ustad Suhaidi. Ketika disinggung rencana koalisi, dan waktu deklarasi mengaatakan, “nanti di kabari,” ujarnya. (Mus)
Discussion about this post