BORGOLNEWS. COM – ROHIL/RIAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Rokan Hilir atas rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2020 (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) di Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (01/09/2020).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir I, H. Abdullah didampingi Wakil ketua DPRD Rohil III, Hamzah, Sekretaris Dewan (Sekwan) H.Sarman Syahroni diikuti anggota DPRD Kabupaten Rohil dan dihadiri oleh Bupati Rohil, H.Suyatno beserta Kepala OPD dilingkungan pemkab Rohil.
“Agenda kita hari ini pertama kita mengajukan data keuangan tentang APBD perubahan 2020. Karna perubahan APBD 2020 itu diperbolehkan sesuai aturan pemerintah nomor 23 dan juga Permedagri nomor 59 itu diperbolehkan. Makanya hari ini saya menyampaikan data keuangan pemerintah tentang APBD perubahan,” kata Suyatno usai penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas KUPA dan PPASP Tahun 2020, Selasa (02/09/2020).
Diharapkannya kepada pihak legislatif untuk memproses dan melakukan pembahasan APBD P tahun 2020 agar segera disahkan.
“Saya juga sudah melakukan komunikasi secara intens kepada teman-teman DPRD untuk segera di proses pembahasannya. Dalam tempo waktu tidak berapa lama itu APBD disahkan. Jika APBD P nya telah di sahkan nanti akan di bawa lagi ke provinsi untuk evaluasi,” tutupnya.(WIL)
Discussion about this post