BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2023, Kamis (24/11) malam.
Dikatakan Basiran, selaku pimpinan rapat bahwa KUA PPAS APBD Murni tahun 2023 ini harus segera disahkan mengingat waktu yang tidak terlalu lama lagi. “Semoga setelah ini, APBD tahun 2023 dapat segera disahkan, karena waktu sudah diujung tahun,” ujarnya.
Rapat paripurna KUA dan PPAS ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE, M.IP dan diikuti seluruh anggota DPRD Rohil. Hadir pula Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP, Pj. Sekda Rohil H Ferry H Farya dan sejumlah kepala OPD.
Sementara itu Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam penyampaiannya menyebutkan, dirinya berharap kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 bisa segera ditindaklanjuti diproses dan sampai ke tahap selanjutnya.
“Mudah-mudahan kesepakatan hari ini dapat segera ditindaklanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya,” ucap Bupati.
Lanjut Bupati, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 ini, maka pada hakikatnya legislatif dan eksekutif mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung kinerja pemerintah untuk mencapai keberhasilan pembangunan Tahun Anggaran 2023 mendatang.
“Kami telah memperhitungkan seluruh potensi pendapatan dan akomodir belanja-belanja yang bersifat prioritas, wajib dan mengikat serta dengan tetap memperhatikan arahan pemerintah, seperti memberikan stimulus untuk mendukung reformasi birokrasi guna memulihkan ekonomi dan meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan perlindungan sosial dan infrastruktur dalam mendukung mobilitas konektivitas dan produktivitas,” jelasnya.
Kemudian, secara umum posisi rancangan pendapatan belanja daerah dalam nota kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2023 ini terdiri dari, pendapatan daerah, pendapatan daerah diperkirakan dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2,1 triliun yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.200 miliar dan pendapatan transfer yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah (Provinsi) sebesar Rp.1,9 triliun.
Kedua, belanja daerah, diperkirakan sebesar Rp. 2,2 triliun dan
ketiga, pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp. 65 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran.
“Kepada seluruh OPD saya minta agar secara aktif mengikuti setiap pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah dengan Banggar DPRD, sehingga APBD Tahun Anggaran 2023 dapat kita selesaikan pembahasannya,” tukas Epi Sintong. (Wildani)
Discussion about this post