BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – DPRD Rohil kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan/ jawaban Bupati Rohil terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas 6 rancangan peraturan daerah. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Sungai Rokan, Selasa (7/2/2023).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi, S.E., M.IP., didampingi Wakil Ketua lll Hamzah, S.H., M.H., dan turut dihadiri anggota Fraksi Fraksi DPRD Rohil, Sekretaris DPRD Rohil H. Sarman Syahroni, S.T., M.IP., serta Kabag Persidangan DPRD Rohil H. Julianda, S.sos., Sementara dari pemerintah daerah dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, S.S., M.H., Asisten l Drs. H. Fery Hendra Parya, M.Si., dan Para Kabag dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Pimpinan sidang Basiran Nur Efendi, S.E., M.IP. dalam pidatonya menyampaikan bahwa agenda pertama rapat paripurna yang dilaksanakan yakni penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi fraksi atas 6 rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Pada rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-l (Kesatu) Tanggal 6 Februari 2023, kesembilan fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangannya atas 6 Rancangan peraturan daerah Kabupaten Rokan hilir Tahun Anggaran 2023 yang diajukan oleh Bupati,” Pungkasnya.
Selanjutnya, atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi dalam rapat paripurna DPRD sesuai tahapan pembicaraan yang diatur pada pasal 10 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor l Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, Bupati memberikan tanggapan/ jawaban terhadap pandangan umum fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna, Jelas Basiran.
Kemudian pada kesempatan tersebut, Bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP. menyampaikan tanggapan/jawaban terhadap pandangan umum fraksi fraksi atas 6 rancangan peraturan daerah, yang mana dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, S.S., M.H.
Adapun jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi fraksi atas 6 Rancangan peraturan daerah
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah dan Rancangan peraturan daerah Tentang pokok pokok Pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut:
“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi dukungan yang diberikan oleh hampir seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Rokan hilir, ini merupakan sebuah langkah maju kita, yang salah satunya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan Retribusi daerah,”Ucap Wabup.
Lanjut Wabup, Kemudian tanggapan/ jawaban pemerintah terhadap fraksi partai Golkar agar pemerintah mengoptimalkan retribusi daerah melalui sistem elektronik dan pembiayaan non tunai, tentu akan kita upayakan dan akan kita tingkatkan lagi. Dan mengenai pembiayaan non tunai, tentunya akan kita upayakan dan kita tingkatkan lagi, karena pembiayaan non tunai sudah ada pajak Retribusi daerah yang menerapkan hal tersebut.
“Dan dalam hal berkaitan dengan pungutan daerah yang tumbang tindih dengan pusat sebagaimana pandangan fraksi partai Demokrat, kami yakikkan bahwa perda yang disusun dengan berbagai tahapan dan sampai nanti pada tahap evaluasi pemerintah pusat, hingga apa yang akan menjadi kekewatiran kita tersebut diharapkan tidak akan terjadi nantinya,” Pungkasnya.
Kemudian kami juga sepakat dan sepaham dengan fraksi PDI-P dan Fraksi gabungan Gerindra pembangunan berkarya dan gabungan Indonesia bangkit yang menginginkan perbaikan dan mendorong perekonomian masyarakat dari pembiayaan yang profesional dan berkeadilan, dan keuangan daerah Rohil menjadi tertib, efesien, efektif, tranfaran, akuntabil tentunya berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan. (Wildani)
Discussion about this post