BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – Rapat paripurna DPRD Rohil dengan agenda penyampaian jawaban pengusul Ranperda Hak Inisiatif DPRD terhadap pandangan umum fraksi Atas 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD dan pengambilan keputusan, Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Rohil, Selasa (7/2/2023) Sore.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua ll Basiran Nur Efendi SE, M.IP, Wakil Ketua lll Hamzah SH MH, dan dihadiri oleh Anggota Fraksi Fraksi DPRD Sekretaris DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST, M.IP, Kabag Persidangan DPRD Rohil H Julianda Ssos, Turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Asisten l H Fery H Parya, serta Kabag dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Wakil ketua ll DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE,M.IP dalam pidatonya menjelaskan bahwa rapat paripurna ke-3 masa persidangan ke-l tanggal 6 Februari 2023, Fraksi DPRD kabupaten Rokan Hilir telah menyampaikan pandangannya atas usulan 4 Ranperda Hak Inisiatif DPRD yang diusulkan oleh Bapemperda yaitu Ranperda Tentang kabupaten Layak anak, Ranperda Tentang kawasan tampa rokok, Ranperda Tentang pembentukan produk hukum daerah dan ranperda tentang tanggung jawab sosial ( CSR) dilingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang diusulkan oleh komisi B.
“Adapun maksud dan tujuan dari penyampaian pandangan oleh fraksi fraksi tersebut adalah dalam rangka memberikan masukan/Saran dan sebagai pertimbangan sebelum disetujui sebagai rancangan peraturan daerah, Sesuai pasal 7 ayat (6) huruf c pengusul dalam hal ini Bapemperda dan Komisi B memberikan Jawaban atas pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi,” Jelasnya.
Adapun Jawaban komisi B atas pandangan fraksi fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Rohil, Komisi B DPRD menanggapi tentang Ranperda Inisiatif DPRD terhadap Ranperda tanggung Sosial (CSR ) dilingkungan perusahaan,
komisi B DPRD Rohil Muzardin mengatakan bahwa Bapemperda Komisi B telah menyusun dan menyetujui ranperda tanggung jawab (CSR) dilingkungan perusahaan.
“Dari seluruh fraksi DPRD telah merespon dengan baik .Semoga ranperda dapat ditindak lanjuti dan diterima oleh Bapemperda untuk dilakukan pengajian,” Pinta Muzardin,
Draf keputusan persetujuan ranperda Inisiatif DPRD jadi Perda dibacakan Sekwan Rohil Sarman Syahroni ST .Ranperda layak anak ,Ranperda Kawasan tanpa asap rokok, dan Ranperda tanggung jawab sosial (CSR) dilingkungan perusahaan
“Draf Keputusan ini dapat di setujui dari ranperda menjadi produk hukum (perda) dan berlaku sejak ditetapkan,” Jelas Sarman Syahroni
Sementara Bapemperda DPRD Rohil, Darwis Syam menerangkan bahwa kawasan tanpa asap rokok pada undang undang kesehatan melekat di kawasan yang bersih, Seperti lokasi sekolah, Rumah Sakit ,area perkantoran , pukesmas , Masjid dan fasilitas umum lainnya.
” Kawasan tanpa rokok, bukan melarang orang merokok ,tapi di suatu tempat harus menyiapkan tempat merokok, karena dalam Draf keputusan ini ada aturan yang mengatur seberapa jauh jarak redius yang bisa digunakan ditempat untuk merokok, Dan Ini ada sanksinya bagi pemilik kawasan itu, Dengan demikian harus membuat fasilitas tempat merokok,” Ujarnya.
Disamping itu juga Darwisyam berharap agar pemda dapat menyampaikan ke pemerintah pusat, untuk memasukkan anggaran kesehatan melalui proposal kabupaten ke kemenkes, sehingga pusat dapat mengucurkan anggaran kawasan tanpa asap rokok dan kawasan yang bersih.
Sementara itu, terkait mengenai layak anak diakui Darwis masih banyak belum sepenuhnya kabupaten layak anak, namun menjadi kategori ada bobot telah untuk terpenuhi, Salah satunya perda dapat mengikat semua masyarakat, menyiapkan fasiltas tempat layak anak, seperti di sekolah rumah sakit ,dan tempat menyusui anak dan lainya.
” Dan juga termasuk Media media masa juga harus mendukung kabupaten Layak anak, dengan cara mempromosikan kabupaten Layak anak, karena kalau kabupaten kita ini sudah kabupaten Layak anak, tentu anak anak kita ini akan diperhatikan,” Imbuhnya. (Wildani)
Discussion about this post