BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna penyampaian laporan akhir Pansus terhadap tiga Ranperda sekaligus pengambilan keputusan, Rabu (9/11/2022).
Paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah didampingi Wakil Ketua Hamzah. Tampak hadir Bupati Rohil Afrizal Sintong, ketua dan pengurus LAMR Rohil, serta seluruh kepala OPD.
Dari tiga Ranperda, hanya satu yang disahkan oleh Pansus DPRD Rohil, sedangkan dua Ranperda lainnya ditarik kembali karena tidak bisa dilanjutkan pembahasannya, dikarenakan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Gubernur Riau.
masukkan script iklan disini
Dua Ranperda itu yakni tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang, dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2012 tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksana teknis sistem penyediaan air minum Dinas PUTR Rohil.
Bupati Afrizal Sintong menjelaskan, untuk Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan biro hukum Provinsi Riau, disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai UU No 94 Tahun 2022.
Oleh sebab itu, Pemkab Rohil akan memasukkannya kedalam pajak dan retribusi daerah ke program Perda Pemkab Rohil tahun 2023.
“Terkait dua ranperda ini, kami pemerintah daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali,” sebut Afrizal. (Wildani)
Discussion about this post