BORGOLNEWS.COM – BOGOR – Sejumlah wartawan dari berbagai media, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu panitia aksi penolakan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal di Jalan Kolonel Ahmad Syam Rt 05/10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu (12/7/2020).
“Pada saat melakukan peliputan, saya dan beberapa teman dari media lainnya dihalang-halangi (di usir, Red) oleh oknum Panitia Aksi berinisial “MUL” dengan alasan tidak ada konfirmasi dengan media dan kegiatan ini tidak boleh diliput. Padahal, aksi tersebut ditempat terbuka atau umum,” terang DN, salah satu wartawan dari media online.
Menanggapi hal itu, Ibrahim Hermawan selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kota Bogor, Setwil Jawa Barat sangat mengecam peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, Ibrahim mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. ”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,” tegasnya.
Ibrahim memaparkan, pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Menurutnya, kehadiran wartawan di lokasi sangat penting sebagai bentuk kontrol sosial dan menghimpun informasi yang harus disampaikan kepada masyarakat.
“Saya berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Saya meminta kepada semua pihak, untuk memberikan jaminan seluas-luasnya kepada wartawan untuk melakukan tugas peliputan,” harapnya.
Disamping itu, Ia juga meminta kepada para penegak hukum agar bertindak adil dan memberikan efek jera kepada siapapin yang telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap jurnalis.
“Jangan hanya mempidanakan jurnalis ketika ada pihak tertentu yang melaporkan pemberitaan yang tidak menyenangkan.
Selain itu, jika ada pihak-pihak tertentu yang melakukan tugas-tugas kewartawanan, namun yang bersangkutan sebenarnya bukan wartawan, itu juga harus ditertibkan,” pungkasnya.
(FPII Korwil Kota Bogor, )
Discussion about this post