BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Opini Setiap warga negara memiliki hak asasi dan konstitusional dalam kebebasan berpendapat dan ini telah dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi yang memiliki wewenang dalam mengatur serta melindungi jalannya Hak Asasi Manusia. Sehingga hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat 3 yang dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki hal dalam kebebasan berkumpul, berserikat serta berpendapat.
Lalu telah diartikan dan dibahas lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 1 ayat 1, yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kebebasan serta kemerdekaan dalam menyalurkan pikiran serta ide yang dapat dituang melalui tulisan, lisan dan lain sebagainya dengan memiliki rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah berlaku. Oleh sebab itu, kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi adalah suatu komponen penting dalam negara demokrasi.
Pendapat dapat diartikan sebagai pikiran atau gagasan. Berpendapat atau mengemukakan pendapat adalah mengemukakan atau menyampaikan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Pada kehidupan negara Indonesia, orang-orang yang mengutarakan pendapat yang dimilikinya dijamin secara konstitusional dan telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 yang dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki hal dalam kebebasan berkumpul, berserikat serta berpendapat. Selain itu, jaminan konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945 juga mengemukakan bahwa kebebasan dalam mengutarakan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat ini hendak nya kita pergunakan untuk tujuan memberikan pandangan atau masukan yang lebih baik lagi.
Dimana Negara yang menganut sistem pemerintahan Negara yang demokratis kita sebagai warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat didepan umum terkait kebijakan pemerintah secara langsung maupun dari media massa. Mengkritik kebijakan pemerintah sama dengan ikut melaksanakan kontrol sosial yang telah diamanatkan oleh UU.
Kritikan serta pemberian pendapat berupa saran dan masukan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah adalah suatu hal yang sangat penting karena hal tersebut menunjukkan salah satu bentuk dari negara yang berdemokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah yang telah di laksanakan agar sekiranya sesuai dan tepat sasaran menurut kondisi masyarakat secara luas
Menyampaikan pendapat hendaknya berlaku luas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Menyampaian pendapat menurut saya selaku Mahasiswa hendaknya dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa merugikan pihak lain. Hal ini juga kiranya kita lakukan atas dasar kebersamaan bukan karena ditunggangi oleh pihak atau oknum yang mencari keuntungan dibalik itu semua.
Saat menyampaikan pendapat dalam kegiatan seperti Pawai, demonstrasi, rapat umum, serta mimbar bebas kita dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan menghindari hal hal yang mengarah pada tingkatan anarkis seperti pengrusakan, pembakaran, penjarahan, bentrokan massal, serta dapat mengakibatkan terjatuhnya korban, baik itu korban luka maupun korban yang meninggal dunia.
Saya sebagai Mahasiswa mengajak atau menghimbau kepada seluruh teman teman dan juga kaula muda aktivis dilingkungan pendidikan dalam mengemukakan pendapat apalagi tentang kebijakan pemerintah hendaknya dilakukan dengan bijak dan dilakukan ditempat yang sewajarnya tanpa mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini berarti kebebasan itu mempunyai batasan sesuai dengan amanat undang undang.
Penulis: Jude F Manilani
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Rumbai Pekanbaru.
Discussion about this post