BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Hak Asasi dan Hak Konstitusional Dalam Kebebasan Berpendapat

by Hilda Kusdiyanti
Kamis, 30 Maret 2023 | 11:03
in Daerah, Pekanbaru
2 min read
0 0
0
Hak Asasi dan Hak Konstitusional Dalam Kebebasan Berpendapat

READ ALSO

Ketua DPR RI Puan Maharani Mengatakan Harus Ada Penjelasan Tegas Dari TNI Mengenai Kebijakannya Mengamankan Kejaksaan Di Seluruh Wilayah Indonesia

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Opini Setiap warga negara memiliki hak asasi dan konstitusional dalam kebebasan berpendapat dan ini telah dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi yang memiliki wewenang dalam mengatur serta melindungi jalannya Hak Asasi Manusia. Sehingga hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada Pasal 28E ayat 3 yang dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki hal dalam kebebasan berkumpul, berserikat serta berpendapat.
Lalu telah diartikan dan dibahas lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 1 ayat 1, yang dapat disimpulkan bahwa terdapat kebebasan serta kemerdekaan dalam menyalurkan pikiran serta ide yang dapat dituang melalui tulisan, lisan dan lain sebagainya dengan memiliki rasa tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah berlaku.  Oleh sebab itu, kebebasan berpendapat atau kebebasan berekspresi adalah suatu komponen penting dalam negara demokrasi.
Pendapat dapat diartikan sebagai pikiran atau gagasan. Berpendapat atau mengemukakan pendapat adalah mengemukakan atau menyampaikan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Pada kehidupan negara Indonesia, orang-orang yang mengutarakan pendapat yang dimilikinya dijamin secara konstitusional dan telah tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 yang dapat disimpulkan bahwa setiap orang memiliki hal dalam kebebasan berkumpul, berserikat serta berpendapat. Selain itu, jaminan konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945 juga mengemukakan bahwa kebebasan dalam mengutarakan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia. Kebebasan berpendapat ini hendak nya kita pergunakan untuk tujuan memberikan pandangan atau masukan yang lebih baik lagi.
Dimana Negara yang menganut sistem pemerintahan Negara yang demokratis kita sebagai warga negara bebas untuk mengemukakan pendapat didepan umum terkait kebijakan pemerintah secara langsung maupun dari media massa. Mengkritik kebijakan pemerintah sama dengan ikut melaksanakan kontrol sosial yang telah diamanatkan oleh UU.
Kritikan serta pemberian pendapat berupa saran dan masukan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah adalah suatu hal yang sangat penting karena hal tersebut menunjukkan salah satu bentuk dari negara yang berdemokrasi. Hal ini dilakukan agar setiap kebijakan pemerintah yang telah di laksanakan agar sekiranya sesuai dan tepat sasaran menurut kondisi masyarakat secara luas
Menyampaikan pendapat hendaknya berlaku luas dan bukan untuk kepentingan pribadi. Menyampaian pendapat menurut saya selaku Mahasiswa hendaknya dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa merugikan pihak lain. Hal ini juga kiranya kita lakukan atas dasar kebersamaan bukan karena ditunggangi oleh pihak atau oknum yang mencari keuntungan dibalik itu semua.
Saat menyampaikan pendapat dalam kegiatan seperti Pawai, demonstrasi, rapat umum, serta mimbar bebas kita dituntut untuk dapat mengendalikan diri dan menghindari hal hal yang mengarah pada tingkatan anarkis seperti pengrusakan, pembakaran, penjarahan, bentrokan massal, serta dapat mengakibatkan terjatuhnya korban, baik itu korban luka maupun korban yang meninggal dunia.
Saya sebagai Mahasiswa mengajak atau menghimbau kepada seluruh teman teman dan juga kaula muda aktivis dilingkungan pendidikan dalam mengemukakan pendapat apalagi tentang kebijakan pemerintah hendaknya dilakukan dengan bijak dan dilakukan ditempat yang sewajarnya tanpa mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini berarti kebebasan itu mempunyai batasan sesuai dengan amanat undang undang.

Penulis: Jude F Manilani
Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Rumbai Pekanbaru.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: Lancang Kuning Rumbai Pekanbaru
Hilda Kusdiyanti

Hilda Kusdiyanti

Related Posts

Ketua DPR RI Puan Maharani Mengatakan Harus Ada Penjelasan Tegas Dari TNI Mengenai Kebijakannya Mengamankan Kejaksaan Di Seluruh Wilayah Indonesia
Daerah

Ketua DPR RI Puan Maharani Mengatakan Harus Ada Penjelasan Tegas Dari TNI Mengenai Kebijakannya Mengamankan Kejaksaan Di Seluruh Wilayah Indonesia

16 Mei 2025
0
Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau
Daerah

Dinas Perhubungan Bengkalis Lakukan Perbaikan Lampu Jalan Jelang MTQ Ke 43 Tingkat Provinsi Riau

13 Mei 2025
0
Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen
Daerah

Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Bengkalis Memcapai 94 Persen

13 Mei 2025
0
Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau
Daerah

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya H. Tengku Azmun Jaafar, Mantan Bupati Pelalawan dan Tokoh Senior Riau

13 Mei 2025
0
Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI Majukan Desa Wisata
Daerah

Bupati Kasmarni Jalin Sinergi Bersama DPR RI Majukan Desa Wisata

13 Mei 2025
0
Jalan Desa Rusak, Usaha Wifi Diduga Tidak Berizin, Warga Teluk Kabung Mengeluh
Daerah

Jalan Desa Rusak, Usaha Wifi Diduga Tidak Berizin, Warga Teluk Kabung Mengeluh

13 Mei 2025
0
Next Post
Pembobol Kotak Amal Masjid Berhasil Diringkus Satreskrim Bengkalis

Pembobol Kotak Amal Masjid Berhasil Diringkus Satreskrim Bengkalis

DPRD Kampar, Komisi I, Gelar RDP Bersama Masyarakat

DPRD Kampar, Komisi I, Gelar RDP Bersama Masyarakat

Kapolres Inhil: Lahan Terbakar Berstatus Quo, Selidiki Dalangnya

Kapolres Inhil: Lahan Terbakar Berstatus Quo, Selidiki Dalangnya

Didampingi Wabup Rohil, Gubernur Riau Laksanakan Safari Ramadhan di Masjid Raya Al-ikhsan Bagansiapiapi

Didampingi Wabup Rohil, Gubernur Riau Laksanakan Safari Ramadhan di Masjid Raya Al-ikhsan Bagansiapiapi

Polsek Gunung Labuhan Beri Bantuan Sosial Sembako Untuk Lansia dan Masyarakat Yang Tidak mampu

Polsek Gunung Labuhan Beri Bantuan Sosial Sembako Untuk Lansia dan Masyarakat Yang Tidak mampu

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In