BORGOLNEWS.COM Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendadak mencabut izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Bandung, oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik, yang akan menghadirkan Anies Baswedan, Ahad (8/10/2023).
Pemprov Jabar melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut, mengatakan, penggunaan gedung itu diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama tidak untuk kegiatan politik.
Benny Bachtiar menuturkan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya oleh Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia, peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema “Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi”, yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023. Surat tersebut kemudian dibalas oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” ujar Benny.
Benny berdalih, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Menurut Benny, aturan tersebut dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Di dalam pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, yang mana salah satunya adalah gedung milik pemerintah. Nah Gedung Indonesia Menggugat (GIM) merupakan gedung milik pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar lewat UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat,” katanya.
Sehingga, lanjut Benny, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang dilakukan Pemprov Jabar dalam menjaga netralitas ASN.
“Kami bersikap sesuai dengan undang-undang tersebut. Jadi, biar tidak ada kesalahpahaman di antara kita dan saling menjaga ketertiban baik selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye,” ujarnya.
Meski demikian, lanjut Benny, pihaknya tetap membolehkan Poros Anak Muda Sosia Politika Change Indonesia untuk tetap menggelar kegiatan yang sudah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat yang dihadiri Bacapres Anies Baswedan.
“Kegiatan tersebut tetap terlaksana di halaman gedung dan berlangsung secara aman dan kondusif,” katanya.
Discussion about this post