BORGOLNEWS.COM Memburuknya kualitas udara dibeberapa wilayah di Provinsi Riau akibat kabut asap, memaksa Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada para Kepala Sekolah (Kepsek) SMA, SMK dan SLB untuk para siswa belajar dirumah atau daring.
“Ya Disdik Riau telah mengeluarkan surat edaran untuk siswa SMA, SMK dan SLB untuk belajar di rumah mulai Senin (9/10/23) besok,” kata Kamsol Ahad (8/10/2023).
Kamsol mengatakan himbauan ini khusus kepada sekolah dibawah Disdik Provinsi Riau seperti SMA, SMK dan SLB,” Sedangkan sekolah jenjang SD dan SMP berada dibawah kabupaten/kota dan yang tepat memberikan SE adalah Disdik kabupaten atau kota,” ucapnya.
Namun kata mantan Pj Bupati Kampar ini tidak semua SMA, SMK dan SLB mengikuti SE tersebut bagi kabupaten dan kota yang kualitas udaranya masih sehat tetap menyelenggaran Proses Belajar Mengajar (PBM) seperti biasa.” Tidak semua wilayah kabupaten dan kota yang kualitas udaranya tak sehat, tentu di wilayah tersebut PBM masih tetap seperti biasa” ucapnya.
Untuk mengetahui kualitas udara di wilayah sekolah masing-masing Kamsol meminta sekolah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Berikut isi SE tanggal 6 Oktober 2023 yang ditandatangani Kamsol, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level “TIDAK SEHAT”. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
3. Mengimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
4. Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Discussion about this post