BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

by destri yuni
Senin, 05 Juni 2023 | 02:06
in Nasional
2 min read
0 0
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

READ ALSO

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media Senin (5/6/2023).

Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, adapun 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di setujui tersebut yaitu:

1. Tersangka BUDI UTOMO alias UTOMO dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

2. Tersangka QIFAN ASFAR PUTRA alias QIVAN bin alm. ASRARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Mamuju yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I AHMAD MUHAJIR Alias HAJIR bin H. HARDI, Tersangka II MUHAMMAD FARHAM alias PALLANG bin MAS’UD, dan Tersangka III MUHAMMAD ALWIADI alias ALWI bin H. HARDI dari Kejaksaan Negeri Majene yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka SOKIA ALKITAB HIZKIVA alias HIZKIVA anak dari JONIORES DAPAT dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga jo. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Kedua Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan terhadap Keluarga jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

5. Tersangka PENSUS SUMARDIUS anak dari SIMON PETRUS dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka MUSTOFA bin SUDIONO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut Kapuspenkum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, imbuh Ketut.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: JAM-PIDUMPengajuan Restorative Justice
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan
Daerah

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

11 November 2024
0
Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis
Bupati

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

11 November 2024
0
Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir
Daerah

Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir

11 November 2024
0
Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara
Daerah

Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara

18 Agustus 2024
0
Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN
Daerah

Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN

16 Agustus 2024
0
Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024
Bengkalis

Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024

16 Agustus 2024
0
Next Post
Mahasiswa PCR tenggelam di Sungai Kampar

Mahasiswa PCR tenggelam di Sungai Kampar

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU TERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SEKALIGUS SILATURAHMI KETUA KPU PROVINSI RIAU

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI RIAU TERIMA KUNJUNGAN KERJA DAN SEKALIGUS SILATURAHMI KETUA KPU PROVINSI RIAU

Penjabat Bupati Kampar temukan ASN dan THL malas ikuti apel gabungan

Penjabat Bupati Kampar temukan ASN dan THL malas ikuti apel gabungan

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Pertandingan Mobile Legend Bupati Rohil Cup 2023 di Gelar, Buruan Daftar…!!!

Pertandingan Mobile Legend Bupati Rohil Cup 2023 di Gelar, Buruan Daftar...!!!

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In