BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

by destri yuni
Kamis, 15 Juni 2023 | 02:06
in Nasional
2 min read
0 0
0
JAM-Pidum Menyetujui 13 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana

READ ALSO

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Persetujuan 13 permohonan penghentian berdasarkan keadilan restoratif tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr.  Ketut Sumedana SH., MH. Kamis (15/6/2023).

Kata Kapuspenkum Kejagung dalam siaran pers, adapun 13 Permohonan tersebut yaitu:

1. Tersangka HERI PRASTYO Als SOTONG Bin SUDARYONO (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka DODI MULYADI bin OJI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3. Tersangka HERY WIBOWO alias HERI bin HARJONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka LENDY NGANYO dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka HAMDAN bin JONY dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6. Tersangka FAUZAN DAFALIAN NOOR bin ALAHUDDIN NOOR dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka MUHAMMAD RIDWAN bin (Alm) DG BELLA dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka SAIFUL RIZAL bin RIDO’I dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.

9. Tersangka ABDULLOH bin MU’IN dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka TEGAR SANJAYA bin SOLEKAN dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

11. Tersangka MAT ROFIQ bin (Alm) SARTANGEN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12. Tersangka SLAMET bin (Alm) MISKAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka GUSTI NOVALIA binti MOHAMMAD AMIN dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Menurut Ketut Sumedana, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, Jelas Ketut

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: 13 Pengajuan Restorative JusticeJAM-PIDUM
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan
Daerah

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

11 November 2024
0
Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis
Bupati

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

11 November 2024
0
Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir
Daerah

Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir

11 November 2024
0
Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara
Daerah

Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara

18 Agustus 2024
0
Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN
Daerah

Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN

16 Agustus 2024
0
Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024
Bengkalis

Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024

16 Agustus 2024
0
Next Post
TPP Rohil Buka Sampul Berkas Pendaftaran Ketua KONI Rohil Masa Bakti 2023-2025

TPP Rohil Buka Sampul Berkas Pendaftaran Ketua KONI Rohil Masa Bakti 2023-2025

Kajari Rohil Bersama Kapolres Kunjungi Sekretariat Bawaslu dan KPU

Kajari Rohil Bersama Kapolres Kunjungi Sekretariat Bawaslu dan KPU

Ajak Sukseskan ST2023, Wabup Bagus Sampaikan Data Pertanian dan Peternakannya

Ajak Sukseskan ST2023, Wabup Bagus Sampaikan Data Pertanian dan Peternakannya

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In