BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

by destri yuni
Kamis, 08 Juni 2023 | 08:06
in Nasional
2 min read
0 0
0
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

READ ALSO

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana hari ini menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., saat siaran pers ke awak media. Kamis (8/6/2023)

Adapun 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut yaitu:

1. Tersangka I DERI ARI ANTO pgl DERI bin ZULKARDI dari Kejaksaan Negeri Payakumbu yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka ALEX DHARMA ADITYA bin BUDI ISWANTO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka NOVI ARI KURNIAWAN bin FATCHUR ROCHMAN dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka MOCHAMMAD ANDRI LATIF bin KARDI dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum menjelaskan, Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, urai Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: JAM-PIDUMKeadilan Restoratifperkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan
Daerah

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

11 November 2024
0
Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis
Bupati

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

11 November 2024
0
Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir
Daerah

Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir

11 November 2024
0
Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara
Daerah

Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara

18 Agustus 2024
0
Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN
Daerah

Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN

16 Agustus 2024
0
Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024
Bengkalis

Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024

16 Agustus 2024
0
Next Post
Kejaksaan RI Berhasil Melelang Aset Terpidana HERU HIDAYAT Sebesar Rp1.945.000.000.000

Kejaksaan RI Berhasil Melelang Aset Terpidana HERU HIDAYAT Sebesar Rp1.945.000.000.000

Pemdes Sebauk Gelar MTQ Tingkat Desa Dengan Tema”Meneguhkan nilai-nilai Al Quran Menuju Desa Yang Bermarwah Maju dan Sejahtera”

Pemdes Sebauk Gelar MTQ Tingkat Desa Dengan Tema"Meneguhkan nilai-nilai Al Quran Menuju Desa Yang Bermarwah Maju dan Sejahtera"

Bupati Rohil Hadiri Malam Puncak Grand Final Pemilihan Bujang & Dara 2023

Bupati Rohil Hadiri Malam Puncak Grand Final Pemilihan Bujang & Dara 2023

Plt. Bupati Kuansing Intruksikan Akses Jalan Diperbaiki, Termasuk Menuju Arena Pacu Jalur

Plt. Bupati Kuansing Intruksikan Akses Jalan Diperbaiki, Termasuk Menuju Arena Pacu Jalur

Berawal VCS Pria di Kuansing Akhirnya Berujung Bui

Berawal VCS Pria di Kuansing Akhirnya Berujung Bui

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In