BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU – Dalam lingkaran kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Bupati Bengkalis, nonaktif, Amril Mukminin (Terdakwa-red) yang saat ini jadi perbincangan kalangan luas masyarakat dan sorotan publik, bukan saja hanya menyeret nama Amril Mukminin dan kroninya, namun sang istri (Kasmarni) ikut terseret dalam berkas perkara terdakwa, dengan bukti surat dakwaan No. 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis Tanggal 25 Juni 2020 lalu.
Berdasarkan informasi data yang termuat dalam dakwaan (bukti surat) yang diperoleh Harian Berantas ini menyebutkan, bahwa Kasmarni yang merupakan istri dari Terdakwa Amril Mukminin telah menerima uang gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai sebesar Rp 23,6 miliar dalam periode waktu tahun 2013-2014 dari dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Balai Raja Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengklais.
Jonny Tjoa ( Direkrur PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera) pengusaha sawit yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis telah memberikan uang sebesar Rp 12.770.330.650 dan Adyanto juga selaku Dirut dari PT.Sawit Anugrah Sejahtera dengan besaran Rp 10.907.412.755, sehingga totalnya menjadi Rp 23,6 miliar lebih.
Dan pada tahun 2013 saat Amril Mukminin (terdakwa) menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis saja, Jonny Tjoa meminta bantuan kepada terdakwa, Amril Mukminin itu untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit pada PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan mengamankan kelancaran operasional perusahaan dengan memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp 5 per kilogram tandan buah sawit setiap bulannya ke rekening Kasmarni (Istri terdakwa) dengan nomor rekening 4660113216xxx Bank Cimb Niaga Sayriah Mass Bangko.
Demikian pula pada tahun 2014 saat terdakwa menjadi Anggota DPRD Bengkalis, Adyanto selaku Direktur dan Pemilik PT Sawit Anugerah Sejahtera meminta bantuan terdakwa untuk mengamankan kelancaran operasional pabrik dengan memberikan kompensasi sebesar Rp 5 per kilogram tandan sawit setiap bulannya secara tunai kepada Kasmarni ( Istri terdakwa ).
Menyikapi dugaan persengkokolan gratifikasi (suap) sang suami isteri diatas penderitaan rakyat, praktisi hukum Riau Raden Adnan SH, MH kepada awak media di Pekanbaru, Sabtu (18/07/2020) memberi pendapat, jika apa yang dilakukan Amril Mukhminin bersama sang istri terbukti menerima hadiah berupa uang tunai dan transfer via rekening. Itu jelas masuk dalam tindakan gratifikasi isteri Bupati nonaktif Negeri Sri Junjungan ini secara aktif bersama suaminya melakukan tindak pidana korupsi, atau dapat disebut juga pungutan liar (pungli ) sehingga harus diberikan sanksi hukum (dilansir skinusantarapost.com)
Menurut Raden, Kasmarni hingga sekarang adalah ASN aktif di Pemda Bengkalis. Amril masa itu sendiri menjabat wakil rakyat di DPRD Bengkalis. Kalau alasannya uang Rp23,6 miliar itu untuk kelancaran operasional perusahaan dan fee atas jasa Amril memasukan TBS ke pabrik di Bale Raja, jelas sekali hanya bahasa akal-akalan.
”Dalam berkas perkara telah disebutkan kalau isteri Amril Mukminin (Kasmarni) terlibat secara aktif menerima uang gratifikasi alias suap. Pemberian itu malahan melalui rekening Kasmarni secara langsung. Jadi Kasmarni harus turut diproses hukum juga,” tandas Adnan
Sementara itu, elemen/LSM Komunitas Pemberantas Korupsi saat awak media meminta tanggapan, belum berkomentar banyak. Karena penggiat anti korupsi itu masih fokus pada tindaklanjut peningkatan perkara yang sama dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang telah disampaikan.
“Kami sedang menunggu reaksi cepat soal peningkatan keseluruhan perkara yang melibatkan Bupati Bengkalis, nonaktif, Amril Mukminin itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada pokoknya, dalam perkara banyak pihak yang diduga terlibat dan wajib hukumnya diusut hingga diadili di pengadilan tipikor. Kesemuanya (bukti informasi) sudah kami teruskan ke KPK” ujar Ketua Devisi LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Davit Panjaitan, di Pekanbaru.
Untuk menghindari sajian informasi berita ini dianggap ditunggangi politik oleh segelintir orang seperti yang sudah pernah diinformasikan termasuk berita media Pers sendiri dituding memuat berita tak benar (hoax), Harian Berantas telah menghubungi contack person (hendphon) Kasmarni guna konfirmasi, namun tak berhasil, karena via handphon milik calon Bupati Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis itu berdering saat berulang kali dihubungi, tak diangkat.
Diketahui pekan lalu, dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap dana proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, digelar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/07/20).
Tim dari JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi, diantaranya Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Bengkalis Ardiansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek saat itu, Tajul Mudarris selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kantor Dinas PUPR Bengkalis, Sandhi M Sidiq, Arifin Aziz dan Jainuri yang merupakan karyawan PT.Citra Gading Astritama (CGA).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, dibantu dua anggota hakim Sarudi SH dan Poster Sitorus SH MH, saksi Tajul Mudarris mengungkapkan pernah memberikan sejumlah uang kepada Amril Mukminin dan ‘orang dekat’ Amril bernama Iwan Sakai.
Tajul mengakui memberikan uang ke Amril Mukminin (Terdakwa) yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bengkalis sebanyak Rp150 juta. Uang itu merupakan fee yang diterima Tajul dari Trianto yang merupakan pihak PT CGA.
“Kalau untuk pak Bupati (Amril) saya berikan dua tahap. Tahap pertama Rp100 juta dan yang kedua Rp50 juta,” jelas Tajul Mudarris.
Menurutnya (Tajul Mudarris), uang itu diserahkannya sebelum lebaran tahun 2017 dan akhir tahun 2017. ”Uang itu saya serahkan langsung ke Pak Bupati di rumahnya di Jalan Siak di Pekanbaru untuk bantuan lebaran,”ungkapnya.
Sementara uang untuk orang dekat Amril Mukminin bernama Iwan Sakai, Tajul menyerahkan sebanyak Rp300 juta. Uang itu juga diberikannya dalam dua tahap di Kota Pekanbaru. “Yang pertama Rp100 juta saya serahkan kepada Iwan Sakai di Hotel Grand Elite. Kemudian yang kedua saya serahkan di Kedai Kopi Laris Jalan Karet sebesar Rp200 juta,” paparnya.
Disebutkan Tajul Mudarris, uang itu diberikannya kepada Iwan Sakai, karena setelah mendapat persetujuan terdakwa (Amril Mukminin). Namun belakangan kata Tajul, Amril mengaku tidak pernah menyuruh Iwan meminta uang kepada Tajul Mudarris.
Fasilitas lainnya yang diterima Tajul saat menjadi PPTK proyek jalan itu dari PT CGA adalah, saat acara resepsi pernikahan anaknya di Kota Surabaya. Saat itu, PT CGA memberikan lima kamar di Hotel Tunjungan Plaza.
“Kamar itu untuk rombongan pak Bupati (Amril-red) atas permintaan protokol. Kemudian untuk keluarga saya,” ulasnya.
Kepada hakim, Tajul mengakui semua pemberian PT. CGA itu ada hubungannya dengan jabatannya sebagai PPTK proyek jalan Duri-Sei Pakning. Awalnya, Tajul Mudarris sempat mengelak dari hakim. Namun begitu diingatkan untuk jujur di persidangan, akhirnya Tajul Mudarris. ‘membongkar’ semuanya kepada hakim.
Dakwaan JPU menyebutkan, Amril Mukminin (terdakwa) menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut dengan nilai kontrak semula tahun anggaran 2013-2015.
Dalam kasus dugaan korupsi luar biasa yang melibatkan Bupati Bengkalis nonaktif itu, selayaknya ada pemberian sanksi pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering, termasuk dugaan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan jabatan sesuai Pasal 3 pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, cetus penggiat antikorupsi, Davit Panjaitan***(Tim/Red)
Discussion about this post