BORGOLNEWS COM – NISEL/SUMUT – Kepala Desa Orahili Boe Waozatulo Laia Bantah keras Adanya Dugaaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020-2022 di Desa Orahili Boe Kecamatan Susua, Kabupaten Nias selatan, Provinsi Sumatra Utara.
Dengan adanya beberapa pemberitaan di Media online dan kini telah berkembang ditengah-tengah masyarakat, terutama di Desa Orahili Boe, di kecamatan Susua. Selasa 13/08/2024 Kades Orahili Boe Bantah keras adanya penyelewengan Anggaran Dana Desa sejak 2020-2022, bahkan sampai detik ini mulai ramai di pemberitaan beberapa media online.
Waozatulo Laia Kepala Desa Orahili Boe menyampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi melalui Chatt WhatsApp pribadinya, mengatakan, “Itu semua isu pak tidak benar dan saya berani mempertanggung jawabkannya, bahkan Camat Sifalago Susua menilai bahwa pelaksaan Dana Desa Anggaran 2020-2023 telah selesai.”
Lanjut lagi Kades, “saya juga beberkan adanya Pelaporan masyarakat tahun itu namun udah ada titik perdamaian dan di fasilitas oleh kantor camat serta inspektorat dengan disertai surat terlampir. Masyarakat Mencabut Laporan mereka Baik di inspektorat dan di kejaksaan waktu itu,” ungkap kepala desa kepada awak media saat di hubungi melalui WhatsApp pribadinya.
Hal senada disampaikan juga oleh Camat Susua Goodliber Buulolo Sst kepada Awak media saat di konfirmasi melalui Chatt WhatsApp, soal tudingan kepada Kepala Desa Orahili Boe Waozatulo Laia yang dimana belakangan ini adanya pemberitaan beberapa media online bahwa diduga Kepala Desa Orahili Boe Menggelembungkan Dana Desa Tahun Anggaran 2020-2022. “Itu tidak Benar Menurut Pengamatan kami sebagai pemeritah kantor Camat Susua sudah selesai sesuai Apbedes,” tutup camat Kecamatan Susua Sambil mengakiri. (HPL/Tim)
Discussion about this post