BORGOLNEWS.COM, Indragiri Hilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) diduga menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media, mengingat fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya independen dan tidak terikat oleh kepentingan luar.
Kasus ini terungkap setelah awak media memasuki kantor kejaksaan negeri, terpampang logo PT Sambu Group di ruang pelayanan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ruangan tersebut dibiayai oleh Dana CSR Sambu Group itu.
Namun, ketika media mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp kebenaran dari dugaan diterimanya CSR ke kejaksaan, dengan terpampang nya Logo Sambu ini, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Puspitasari, tidak memberikan penjelasan langsung. Sebaliknya, ia merujuk pertanyaan tersebut kepada Kasi Intelijen Kejari Inhil.
“Sudah sy sampaikan silahkan ke kasi intel kl butuh informasi, Kami punya tusi msg” .. dan tugas bidang intel utk memberikan informasi yg diminta oleh masyarakat, Semoga bisa paham,” jawabnya, Rabu (5/2/2024).
Sementara itu, Menurut beberapa pakar hukum, penerimaan dana CSR oleh lembaga penegak hukum memang dapat menimbulkan masalah terkait potensi konflik kepentingan.
CSR, yang pada umumnya diberikan oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan sosial atau pembangunan di masyarakat, seharusnya tidak mengarah kepada instansi yang terlibat langsung dalam proses hukum atau pengawasan.
Karena itu, penerimaan dana CSR oleh Kejari bisa menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini berpotensi mempengaruhi objektivitas dan independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya?
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa CSR dapat digunakan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, selama penggunaannya transparan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.
Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit melarang penerimaan CSR oleh Kejaksaan. Meskipun demikian, hal ini tetap harus dipertimbangkan secara cermat.
Berdasarkan asas independensi dan objektivitas yang diatur dalam perundang-undangan, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum perlu menjaga integritasnya agar tidak terjebak dalam praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejari Inhil terkait dugaan ini. Warga dan awak media pun menunggu klarifikasi lebih lanjut agar misteri ini dapat terungkap dan masyarakat dapat memahami apakah penerimaan dana CSR oleh instansi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Inhil adalah hal yang sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah hal ini akan menjadi isu besar yang dapat mempengaruhi citra lembaga penegak hukum di Indonesia? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.(Tim)
Discussion about this post