BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan tidak ada pegawainya yang ‘bermain’, khususnya dalam pengerjaan proyek pengaman tebing Sungai Kampar di Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Yang ada, proyek tersebut bagian dari Proyek Strategis Nasional (PPS).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menanggapi pemberitaan beberapa media lokal yang menyebut kalau ada oknum Kejati yang main proyek tersebut. Dalam berita itu memuat statemen salah seorang pengawas proyek, yang mengatakan proyek itu punya ‘punya’ Kejati.
Kendati tidak menyebut secara spesifik Kejati mana yang dimaksud, tapi bisa diasumsikan kalau itu adalah Kejati Riau. Masih dalam berita itu tertulis keterangan dari pengawas proyek kalau ada pegawai Kejati turun langsung ke lokasi tersebut.
“Namanya pengamanan PPS, tentu anggota turun ke sana melakukan pengecekan,” ujar Zikrullah.
“Kami rasa, pengawas itu tidak mengerti atau salah menyampaikan. Jadi bukan main proyek, tapi bagian dari pengamanan proyek strategis nasional,” sambung Zikrullah.
Dijelaskan Zikrullah, Kejaksaan melalui fungsi Intelijen Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan bagian dari peran Intelijen penegakan hukum dalam bentuk melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini/peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap ancaman terkait pembangunan strategis. Hal itu sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Zikrullah juga menegaskan, berdasarkan arahan Pimpinan, tidak dibenarkan adanya oknum pegawai yang ‘main-main’ proyek. Jika terbukti, akan ada sanksi tegas yang diberikan.
“Silakan saja, sebut siapa oknum yang main proyek itu, pasti akan ditindak tegas,” kata mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Dalam kesempatan itu, Zikrullah mengapresiasi pengawasan yang dilakukan masyarakat, termasuk insan pers, dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara. Menurut dia, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan agar setiap kegiatan berjalan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, silakan laporkan. Tentunya harus sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah,red) Nomor 43 tahun 2018,” pungkas Zikrullah.
editor : fida
Discussion about this post