BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Seperti tak ada jeranya para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beraksi di Kabupaten Bengkalis, meski sering ditangkap dalam aksinya, namun hal itu tetap tidak membuat niat mereka surut melakukan pekerjaannya tersebut
Baru saja beberapa waktu yang lalu telah digagalkan kini Kembali Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter Reskrim berhasil menangkap lagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan seorang tersangka Rb 29 tahun dengan para korban yang berjumlah 3 orang diantaranya SA (34), NP (40) dan UM (43).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro ,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza,SIK,MH membenarkan bahwa ada penangkapan dengan 1 tersangka dan 3 korban yang akan di berangkat ke Malaysia dan 1 orang berinisial T masih berstatus DPO
Dikatakan Reza Penangkapan terhadap RB ini dilakukan pada Jumat (17/2/23) sekira pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dan turut diamankan barang bukti 3 buah Paspor 1 Unit HP milik Pelaku dan korban
“Informasi yang didapatkan unit Tipidter dari masyarakat bahwasanya di Pelabuhan Roro Sei Selari Desa Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu ada melihat sebuah mobil yang diduga membawa orang PMI (Pekerja Migran Indonesia). Kemudian setelah mendapat Informasi tersebut atas perintah Kapolres, Tim langsung menuju ke tempat tersebut,” terang AKP Muhammad Reza, Senin 20 Februari 2023.
Lanjut Reza menyampaikan bahwa, pada pukul 14.10 WIB Tim tiba di tempat yang dimaksud dan langsung mengamankan 3 orang migran dan 1 orang saksi supir (membawa 3 orang menggunakan Mobil).
“Setelah Tim interogasi singkat ternyata 3 orang tersebut yang awalnya rencana diberangkatkan menuju Malaysia namun karena pelabuhan Selat Baru sudah tidak ada lagi kapal yang berangkat ke Malaysia hari itu, maka akan dibawa ke Dumai untuk titik kumpul sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Setelah itu Tim membawa korban dan saksi ke Polres Bengkalis,” ucap Kasat.
Berdasarkan pengembangan dan keterangan saksi yang mengatur keberangkatan para PMI. Setelah Tim mendapatkan Identitas diri yang diduga pelaku. Tim langsung bergerak mencarinya yang diduga berada di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.
“Pukul 16.45 WIB Tim menemukan diduga pelaku di Pelabuhan Roro Air Putih Desa Senggoro Kec. Bengkalis dan langsung mengamankannya dan membawa ke Kantor untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut,” ungkapnya.
“Keuntungan yang diperoleh oleh tersangka RB adalah sebanyak Rp. 300.000,- untuk setiap calon PMI dan semua operasional pemberangkatan ditanggung oleh T (DPO) dimana sistemnya setiap PMI yang bekerja di Malaysia akan dipotong gajinya selama 2 bulan untuk mengganti biaya operasional yang telah dikeluarkan. Gaji calon PMI di Malaysia dijanjikan Rp. 5 juta perbulan. Dan tersangka RB sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022 lalu,” tuturnya Kasat.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 68 jo pasal 83 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(Dil)
Discussion about this post