BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Dasar Untuk Melaksanakan RUPM ini yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal serta Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, khususnya dalam hal ini Kabupaten Bengkalis.
Mengingat pentingnya acara tersebut, Ketua Komisi lll Laurensius Tampubolon menyempatkan hadir di Ruang Rapat Hangtuah Lantai ll Kantor Bupati Bengkalis bersama undangan Penyusunan Naskah RUPM lainnya, Senin, 8 Agustus 2022
Acara RUPM ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua penyelenggara DPMDPTSP Basuki Rakhmad dan dilanjutkan pembukaan oleh Bupati Bengkalis dalam hal ini diwakili Sekda H. Bustami HY.
Hadir diantaranya DPMDPTSP Provinsi Riau, Bappeda, Bapenda, BPS, Dishub, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Diskominfotik, DLH, Dinas Perikanan, Diskes, Disbudparpora, Disnakertrans, Disperindag, Dinas Perkebunan, Dinas TPH, Disdik, Dinas Koperasi dan UMKM, Bag. Perekonomian Setda, Bag. Hukum Setda, Pdam, PLN, Kadin, HIPMI, BCN, Analisis Hukum Setda, dan Analisis Kebijakan DPMDPTSP.
Ketua Komisi lll Laurensius Tampubolon menyampaikan bahwa, Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan & mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan.
“Penyusunan RUPM ini merupakan panduan bagi pemerintah daerah agar terbangun keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal. Penyusunan dokumen ini dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi sekunder melalui dokumentasi, observasi dan dianalisis dengan suatu metode akademis,”ungkapnya.
Lanjutnya, informasi yang diperoleh kemudian dijadikan acuan untuk melihat posisi dan kondisi daerah saat ini kemudian melakukan analisis gap antara posisi saat ini dengan strategi yang akan dicapai.
“Dari sini kemudian disusun arah kebijakan, strategi, dan program beserta kegiatan yang dapat diukur yang dijalankan secara bertahap dalam setiap satu tahun untuk mendapatkan posisi yang diharapkan serta sebagai bench marking kepada unit DPMPTSP di level Kabupaten/Kota,”ucapnya.
Ketua Komisi III Laurensius Tampubolon berharap dalam penyusunan naskah Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang mana sangat berguna dan bermanfaat untuk masyarakat dan masyarakat dipermudah dalam membuka usaha dan investasi di Kabupaten Bengkalis.
“Semoga penyusunan tersebut cepat selesai dan bisa di rasakan oleh masyarakat,”tuturnya.(Del)
Discussion about this post