BORGOLNEWS.COM – KUANSING/RIAU – Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pinpinan Wilayah, akhirnya menetapkan dukunganya kepada ketua DPD PAN kuansing Konprensi SP.MSi sebagai bakal calon wakil Bupati Kuantan Singingi dipilkada serentak 2020.
Penetapan dukungan ditetapkan dalam rapat pleno DPD PAN kuantan singingi dengan tim 9 penjaringan penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati selasa 09/06/2020 dihotel Anggela Batu Ampar Beringin taluk kuantan.
Rapat pleno penetapan tersebut dipinpin ketua tim 9 DPW PAN Riau, H Mustafa Kamal mantan ketua DPD PAN kuansing, sekretaris H Martius Busti, Aziun Asya’ ari,H Sunaryo, Muhammad Zukri, Peri Akri dan H Makmur Kasim yang diberi mandat oleh ketua penjaringan DPW partai PAN Riau.
Rapat pleno partai PAN dihadiri anggota peraksi PAN, pengurus DPD, BM PAN, DPC PAN sekabupaten Kuantan Singingi.
Dakam rapat pleno tersebut seluruh kader PAN Kuansing menyetujui kalau ketua DPD PAN kuansing Konprensi SP MSi diusung sebagai bakal calon wakil Bupati periode 2021-2026.
Selanjutnya Mustafa Kamal mengatakan, hasil pleno ini akan dibawa ke DPP PAN untuk meminta persetujuan dan penetapan.
Karna itu ia meminta seluruh kader PAN se kabupaten kuantan singingi untuk saling bersatu dalam menjadikan kader yang diusung nantinya ditengah masyarakat,dan tanpa ragu-ragu untuk memenangkanya.
Kami menetapkan dalam rapat pleno Partai Amanat Nasional kabupaten kuantan singingi, menetapkan dan memberikan rekomundasi kepada saudara kita ibu Konprensi, maju sebagai bakal calon Wakil Bupati priode 2921-2026, pada hari selasa 9 juni 2020 pukul 17:10wib, dinyatakan sah dan berpasangan dengan H Halim ucap mustafa.
Saat diminta tanggapan kepada ibu Konprensi terkait ditetapkan dirinya oleh DPW PAN Riau, ” Kami merasa senang dan terharu sekali, karena penetapan dalam pleno tersebut, tentunya amanah sudah diberikan, tinggal tanggung jawabnya lagi, tentu kita emban amanat yang diberikan terhadap kita, tentu ini merupakan tugas pokok kita sebagai pengemban amanah tutup Konprensi.”
(Anto Purba)
Discussion about this post