BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – Berdasarkan hasil konsultasi Pansus II DPRD Rohil bersama segenap unsur pimpinan DPRD, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau menyarankan dua poin penyempurnaan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara.
Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Effendi SE MIP memaparkan, terkait Ranperda kode etik dan tata beracara DPRD Kabupaten Rokan Hilir, dan hasil konsultasi dengan Biro Hukum sekretariat Daerah Provinsi Riau akan menjadi evaluasi bagi Pansus II untuk segera membenahi naskah Ranperda tersebut.
Ada dua poin penting yang dianjurkan oleh Biro Hukum Sekretariat Provinsi Riau, yaitu penyempurnaan legal draving dari Ranperda dan penyempurnaan narasi dari beberapa pasal agar sesuai dengan bahasa hukum.
“Yang jelas memenuhi azas keadilan. Dan hal-hal lain yang di pandang perlu demi kebaikan dan kesempurnaan produk hukum yang di buat agar dapat di laksanakan dengan baik nantinya,” kata Abbas.
Lebih lanjut dikatakan Abbas, setelah nanti perbaikan-perbaikan selesai di lakukan maka akan di masukan dalam sistem E-Perda, kemudian itu baru dilakukan finalisasi.
“Ada beberapa hal yang harus kita perbaiki lagi. Maka selanjutnya dimasukkan ke dalam sistem E-Perda dan setelah itu di paripurnakan untuk menjadi peraturan daerah di DPRD Rohil,” pungkasnya. (Wildani)
Discussion about this post