BORGOLNEWS COM – INHIL – Beredarnya berita tentang adanya anggota KPU Inhil bernama Rahimi yang dituduh tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU Inhil membuat publik menjadi heboh. Pasalnya Rahimi yang lulus menjadi Komisioner KPU Inhil sejak awal tahun 2024 ini diduga pernah menjadi seorang Caleg dari partai PKB. Dalam berita itu tidak dijelaskan Rahimi mantan Caleg dari Kabupaten mana, Dapil berapa, Caleg untuk tingkat Kabupaten, Provinsi ataukah Pusat. Di berita tersebut hanya menyebutkan Rahimi adalah mantan Caleg PKB nomor urut 7 pada Pemilu tahun 2019. Itu saja.
Berdasarkan penelusuran media ini ke pihak PKB Inhil, belum didapat kepastian bahwa apakah Rahimi adalah mantan Caleg Inhil dari Partai PKB atau tidak. Ketua Pemenangan Pemilu PKB Inhil, Ihsan,SE ketika dikonfirmasi media ini mengatakan dirinya tidak tau pasti kalau nama Rahimi itu memang benar ada di Caleg PKB tahun 2019 tersebut. ‘’Kalau untuk tahun 2024 ini saya pastikan tidak ada pak. Tapi kalau yang Caleg PKB untuk Pemilu 2019, saya tidak bisa memastikan. Maaf saya sekarang kebetulan sedang sakit,’’ kata Ihsan singkat.
Dari pihak KPU Inhil juga didapat informasi yang belum valid. Dari salah seorang staf KPU Inhil didapat informasi bahwa Rahimi yang ia kenal tidak memiliki riwarat sebagai salah seorang Caleg dari partai manapun. Hanya saja menurut cerita dari staf KPU Inhil ini, Rahimi bercerita kepadanya bahwa ia pernah dahulu menjadi bakal calon untuk Caleg untuk salah satu partai, namun itu tidak jadi karena diisi oleh yang lain. Selain itu tidak pernah.
‘’Setahu saya, dia tak pernah. Entah diluar pengetahuan saya. Kalau di Inhil, rasanya tidak pernah. Saya saja baru kenal beliau ketika masuk KPU Inhil ini. Kalau dia pernah Caleg di Inhil ini, tentu saya sedikit banyaknya tau jugalah atau setidaknya pernah liat wajahnya. Ini rasanya tidak pernah. Kalaupun misalnya ada, mungkin di Kabupaten atau kota lain. Sebab, menurut cerita pak Rahimi nya kepada saya, dia selama ini berada di Pekanbaru, bukan di Tembilahan atau wilayah Inhil. Apakah pernah jadi Caleg di kota Pekanbaru, itu saya tidak tau,’’ kata sumber di KPU Inhil ini.
Andang Yudiantoro,SH,MH, salah seorang mantan anggota Bawaslu Inhil ketika dimintai tanggapan dan komentarnya terhadap isu berita ini mengatakan, dirinya belum tau persis apakah ini benar adanya atau malah sekedar isu yang tidak kuat kebenarannya. Kalau ini hanya isu dan buktinya tidak kuat atau tidak jelas, maka menurut Andang ini bisa masuk jadi kasus pencemaran nama baik. Karena isi berita tersebut dapat dinilai yang bersangkutan yang dituduh sebagai berita yang tendensius dan berisi fitnah jika tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
‘’Ini tentu delik aduan. Kalau yang dituduh merasa tidak begitu, trus dituduh begitu dan diberitakan pula, trus yang bersangkutan merasa tidak senang dan melapor ke pihak berwajib, ini menurut saya bisa jadi perkara pencemaran nama baik namanya,’’ ujar Andang yang juga tercatat sebagai wartawan seninor di Inhil ini berpendapat.
Namun, kata Andang pula, jika sebaliknya hal itu benar adanya, maka persoalannya akan menjadi lain. Akan banyak pihak yang bisa terseret-seret menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kelulusan seseorang yang tidak memenuhi syarat sehingga bisa menjadi salah seorang anggota KPU Inhil. Menurut Andang, pihak yang akan bertanggung jawab terhadap kelulusan seseorang menjadi anggota KPU Inhil itu adalah Tim Seleksi sebagai pihak yang melakukan penjaringan calon dan ketua beserta anggota KPU Riau yang memilih dan meluluskan menjadi anggota KPU Inhil. Sementara dalam hal ini KPU RI sepengetahuan Andang hanya mengesahkan atau meng-SK-kan saja, walau juga bisa dimintai pertanggungjawabannya sebagai teradu.
‘’Jadi menurut saya, adik-adik GMNI Inhil yang katanya akan melaporkan anggota KPU Inhil itu ke DKPP karena dianggap tidak memenuhi syarat menjadi anggota KPU Inhil karena diduga pernah menjadi Caleg dari PKB tahun 2019 itu, itu sasarannya salah. Harusnya ke KPU RI agar yang bersangkutan dicabut keanggotaannya karena ternyata tidak memenuhi syarat. Kalaupun itu benar misalnya, maka yang harus dilaporkan itu bukan yang bersangkutan, akan tetapi justru orang atau pihak yang meluluskannya. Siapa dia ? ya itu, ada Timsel dan ada KPU Riau. Mereka yang menyeleksi dan meloloskan. Cuman kalau Timsel, mereka kan sudah tidak ada lagi. Jadi sulit kalau Timsel yang digugat. Lalu KPU RI bagaimana, bisa juga, sebagai teradu ketiga sebagai tanggung jawab renteng atas kewenangannya,’’ kata pemerhati hukum Pemilu Inhil yang juga seorang Advokat dan mediator ini.
Ketika ditanya, pasal apa yang dituduhkan kepada Timsel dan KPU Riau itu jika itu benar adanya, Andang mengatakan karena mereka dianggap lalai, tidak selektif dan tidak profesional dalam bekerja dan melaksanakan tugas sehingga orang yang sepatutnya tidak lulus kenapa bisa menjadi lulus tanpa mengetahui rekam jejak yang bersangkutan. Bahkan, kata Andang pula, Bawaslu Riau juga dapat dimintai pertanggungjawabannya karena juga punya tanggung jawab sebagai pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan terhadap proses rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten/Kota se Riau.
‘’Artinya Bawaslu Riau tidak bisa lepas tangan begitu saja. Bawaslu Riau juga punya tanggung jawab karena punya peran melakukan pengawasan terhadap rekrutmen calon anggota KPU Inhil itu. Kenapa bisa lolos, apa tidak diperhatikan dan diawasi persyaratan administrasi dan sebagaimnya terhadap calon yang akan diloloskan itu. Kalau demikian, maka KPU Riau dan Bawaslu Riau bisa dilaporkan ke DKPP karena sudah lalai dan tidak profesional bekerja. Maka bisa saja ketua dan anggota kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dikenai sanksi ringan berupa peringatan, bisa juga sanksi berat bahkan bisa juga diberhentikan oleh DKPP,’’ ujar Ketua Lembaga Komunitas Peduli Hukum (LKPH) Inhil ini. (Tim)
Discussion about this post