BORGOLNEWS.com Rokan Hulu (Riau)
RokanHulu_ Terkait dengan peristiwa dugaan Laka lantas yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 09.30 wib, Kapolsek Rambah Hilir IPTU SUHERI SITORUS, SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa dimaksud dengan mengedepankan konsep PRESISI.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP bersama dengan Unit Laka Lantas Polres Rokan Hulu, Polsek Rambah Hilir menetapkan pengemudi 1 (satu) unit kenderaan bermotor roda empat merk MITSUBHISI Colt L-300 warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 8240 MI sebagai tersangka.
AL, umur 51 tahun, jenis kelamin Laki-laki warga RT 003 RW 002 Desa Rambah Hilir Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kapolsek Rambah Hilir menjelaskan bahwa peristiwa tersebut adalah penganiayaan yang dilakukan dengan sengaja oleh tersangka AL sehingga korban HERI SISANTO, umur 27 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga RT 002 RW 001 Desa Rambah Hilir Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu meninggal dunia sedangkan korban RISKI SAPUTRA mengalami luka ringan.
Modus tersangka melakukan perbuatan nya yaitu tersangka AL menabrak korban HERI SISANTO dan RISKI SAPUTRA yang sedang nongkrong di Jalan tepatnya di Dusun Pasir Panjang Desa Rambah Hili Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu.
Dari hasil pemeriksaan, Motif tersangka melakukan perbuatan nya dikarenakan sakit hati kepada kedua korban, yang mana menurut tersangka bahwa kedua korban tersebut mengambil dompet miliknya yang berisikan uang tunai sejumlah lebih kurang Rp 2.000.000
Tersangka disangkakan melanggar pasal 338 jo 53 KUHP atau 351 ayat (2 ) dan (3) KUHP dan saat ini tersangka ditahan oleh Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan selanjutnya.
(Humas Polres Rohul/fp)
Discussion about this post