BORGOLNEWS.COM – BENGKALIS/RIAU – Terpanggil menyuarakan Keadilan atas Perkara Bongku, Empat Aktivis di Kab. Bengkalis akhirnya dinyatakan Bersalah Oleh pengadilan Negeri Bengkalis (27/05/2020)
Sebelumnya, keempat aktivis tersebut melakukan Aksi Kamisan Menziarahi Matinya Keadilan pada Hari Khamis, Tanggal 21 Mei 2020 Di Depan Halaman Kantor bupati Bengkalis. Adapun aktivis yang melakukan Aksi diketahui merupakan Kader HMI DAN PMII kab. Bengkalis dan Satu Pemuda Yang diketahui merupakan Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Disalah satu perguruan tinggi Negeri Ternama di Riau yang Juga merupakan Aktivis HMI yang Riau.
Empat Aktivis ini terpaksa Berurusan dengan Pihak Kepolisian dan Pengadilan pasca Aksi Berpayung hitam Bela Bongku pada saat Kab. Bengkalis sedang menerapkan Status Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) Covid-19. Adapun keempat aktivis tersebut yaitu Muslim Hadi (24), Muhammad Al Amin (21), Muharrimin (21) dan Rezeki Hari Santoso (23).
Empat Aktivis ini dinyatakan bersalah dan terbukti telah melanggar Pasal 216 ayat (1) jo Pasal 218 KUHP Psl 10 UU RI nomor 9. Tahun 1998, Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Menghukum masing-masing terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 500.000. Apabila denda tidak di bayarkan maka diganti 1 ( Satu) Bulan kurungan” kata Ketua majelis Hakim Mohd. Rizky Musmar (27 Mei 2020) melalui sidang Online.
Selain itu, Bongku bin Almarhum Jelondan diketahui merupakan Masyarakat Adat Sakai yang dinyatakan bersalah karena melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang Dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti kurungan 1 bulan.
Diketahui bahwa Bongku bin Almarhum Jelondan diputuskan bersalah karena dinyatakan melanggar pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)” kata hakim ketua, Endah didampingi hakim anggota, Aulia Fatma Widnola dan Zia Ul Jannah Idris pada Selasa 12 Mei 2020
Perkara Bongku ini ternyata tidak hanya memanggil Empat aktivis ini saja Tapi Juga ternyata telah memanggil Belasan Ribu Rakyat Indonesia Melalui Petisi Bebaskan Bongku berdasarkan sumber : https://www.change.org/Bebaskanbongku (Del)
Discussion about this post