BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM Lingkungan; Tangkap Pelaku PETI di Perbatasan Gunung Kesiangan dan Pangean

by Hendra Putra Laia
Jumat, 22 Maret 2024 | 01:03
in Hukum, Kuansing, Penyuluhan
2 min read
0 0
0
LSM Lingkungan; Tangkap Pelaku PETI di Perbatasan Gunung Kesiangan dan Pangean

READ ALSO

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

MAHASISWA KBM KELOMPOK 4 FAKULTAS HUKUM UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI MA AL-MUTTAQIN KAMPUNG JATI BARU KABUPATEN SIAK

Share artikel ini

BORGOLNEWS COM – KUANSING – Aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) ternyata menuai pro dan kontra di tengah -tengah masyarakat itu sendiri, terpantau awak media saat adanya porak – poranda lahan yang di beli pelaku pekerja peti di perbatasan Gunung Kesiangan/Benai dan Kecamatan Pangean pada Jum’at, 22/03/2024.

Para pekerja tampaknya tidak sungkan membolak balik tanah yang meraka beli, sudah hampir satu bulan mereka di sana bekerja, Uwer memiliki dua rakit, kabarnya mereka berhasil di lokasi yang mereka beli, satu mesin bisa mencapai 10 sampai 15 gram dalam satu hari dan dia punya dua mesin alias rakit, Kata Masyarakat sekitar ke awak media yang enggan di publikasikan namanya.

“Sementara yang satu unit itu milik Imul, terkait hasil beda tipis aja, bekerja juga hampir satu bulan di sana,” terang singkatnya.

“Ditempat terpisah LSM peduli Lingkungan saat konfirmasi mengatakan, tampaknya sudah menjadi – jadi PETI di Kuansing yang kita cintai, padahal tanpa kenal lelah APH terus menindak peti baik memperingatkan maupun dengan cara dibakar namun tidak pernah jera,” Kata Ujang Andi Nurwijaya, S.H.

Untuk kali ini, ungkap LSM Peduli Lingkungan, di minta kepada Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Kuansing agar menangkap Uwer dan Imul pelaku Peti yang ada di perbatasan Gunkes dan Pangean karena sudah banyak merusak ekosistem air dan darat tanpa memikirkan dampaknya sama sekali.

Jika tidak di tindak takutnya masyarakat lain akan terbawa- bawa oleh tingkah mereka yang sudah merusak alam dengan sesuka hatinya. Karena sudah di anggap melanggar regulasi yang ada.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (Red/Wan)

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Hendra Putra Laia

Hendra Putra Laia

Related Posts

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan
Daerah

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

9 Mei 2025
0
MAHASISWA KBM KELOMPOK 4 FAKULTAS HUKUM UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI MA AL-MUTTAQIN KAMPUNG JATI BARU KABUPATEN SIAK
News

MAHASISWA KBM KELOMPOK 4 FAKULTAS HUKUM UNILAK BERIKAN PENYULUHAN HUKUM DI MA AL-MUTTAQIN KAMPUNG JATI BARU KABUPATEN SIAK

9 Mei 2025
0
Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media
Daerah

Jejak Dengar Pendapat Eks PT Barito, Menemui Kesepakatan di Ruang Multi Media

7 Mei 2025
0
Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis
Bengkalis

Kapolres Bengkalis Pimpin Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Karantina dan Perdagangan di Pantai Sepahat, Kab Bengkalis

6 Mei 2025
0
Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis
Daerah

Polda Riau Gelar Dialog Dengan Warga ‘Jumat Curhat’ di Tenayan Raya Kota Pekanbaru Mengenai Isu Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Gratis

2 Mei 2025
0
Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat
Daerah

Kapolres Kuantan Singingi Menindak Lanjuti Surat Minta Perlindungan Hukum, Atas Ketidak Nyamanan Masyarakat Hadirnya OTK Diwilayah Kebun Masyarakat

29 April 2025
0
Next Post
Diduga Sengaja, Rumah Oknum Wartawan Dibakar OTK Usai Gencar Beritakan Narkoba

Diduga Sengaja, Rumah Oknum Wartawan Dibakar OTK Usai Gencar Beritakan Narkoba

Pj Walkot Pekanbaru Hadiri Sekaligus Membuka Grand Opening Budiman Swalayan

Pj Walkot Pekanbaru Hadiri Sekaligus Membuka Grand Opening Budiman Swalayan

Saat Kunker Bupati Eddy, Elisman Sitinjak; Kualitas Pendidikan di Dairi Sudah Lebih Baik

Saat Kunker Bupati Eddy, Elisman Sitinjak; Kualitas Pendidikan di Dairi Sudah Lebih Baik

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan 1445 H, Sebagian Program DPD SPI Kuansing

Peduli Sesama di Bulan Ramadhan 1445 H, Sebagian Program DPD SPI Kuansing

Safari Ramadhan di Desa Simpang Ayam, Taufik Hidayat; Mari Kita Doakan Pembangunan Jembatan Lekas Tercapai

Safari Ramadhan di Desa Simpang Ayam, Taufik Hidayat; Mari Kita Doakan Pembangunan Jembatan Lekas Tercapai

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In