BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi- Sebanyak 159 Desa di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan di nobatkan penyebutan namanya menjadi Kepenghuluan, hanya saja saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan DPRD Rohil Pansus C terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penamaan Desa menjadi Kepenghuluan tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil Yandra SIP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Sugianto SIP, Selasa (7/3/2023) Diruang kerjanya di Bagansiapiapi.
“Ditahun 2022 kemaren kita mengusulkan propemperda terkait Ranperda yang kita susun penamaan desa menjadi kepenghuluan berdasarkan undang undang 6 tahun 2014 tentang desa,” Katanya.
Bahwasanya desa tersebut dengan nama lain satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul.
Dijelaskannya, kita sendiri desa tersebut berdasarkan sejarah historis sudah lazim disebut kepenghuluan yang kepala desanya disebut dengan panggilan datuk penghulu.
“Tentunya sebutan ini sangat unik di seluruh Indonesia kenapa kita memakai nama desa itu dengan sebutan kepenghuluan Yang kepala desanya dengan sebutan datuk penghulu,
makanya kita susunlah penamaan desa menjadi kepenghuluan yang saat ini sedang bergulir di pansus C DPRD Rohil untuk regulasi atau dasar hukumnya”Paparnya.
Lanjutnya dia, Saat ini sudah tahap pembahasan, kemaren sudah melakukan rapat denga pansus C terkait ranperda penamaan desa menjadi kepenghuluan dengan menghadirkan tim penyusun dan seluruh camat se Rohil.
Dan selanjutnya akan dilakukan audensi melalui pansus C bersama penyusun kepenghuluan untuk mensosialisasikan bahwa desa di kabupaten Rohil akan di legalitas kan menjadi kepenghuluan.
“Sebanyak 159 desa di Rohil, yang kita tetapkan menjadi kepenghuluan itu desa yang memang statusnya di kepenghuluan dan kepala desanya menjadi sebutan Datuk penghulu bagi laki laki, dan Datin Penghulu bagi perempuan,” Imbuhnya.(Wildani)
Discussion about this post