BORGOLNEWS.COM – KUANTAN SINGIGI/RIAU – Fungsi dan tugas DPRD, Secara Umum, Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, Nomor 27 Tahun 2009, mempunyai tiga fungsi yaitu: Fungsi pertama, Sebagai Lembaga yang Menentukan arah kebijakan anggaran daerah sesuai dengan kebutuhan dalam penyampaian, kepetingan dan aspirasi masyarakat.
Sementara fungsi kedua, adalah legislasi yaitu menyusun peraturan derah yang dijalankan dengan selalu memperhatikan kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan,
Fungsi ketiga adalah sebagai lembaga pengawasan untuk memastikan, akuntabilitas keuangan dan politik serta pelaksanaan pembangunan oleh pihak eksekutif,dalam melaksanakan fungsi anggota DPRD secara umum dan secara khusus.
Maka pimpinan dan anggota DPRD selalu melakukan pembelajaran dan perbandingan dengan daerah lainnya terutama untuk perencanaan, penganggaran dan pengawasan pelaksanaan pembangunan, terkait bidang yang menjadi tugas.
Dengan maksud dan tujuan, adalah dalam rangka guna mendapatkan bahan perbandingan dan evaluasi serta impormasi nyata sehingga hasil positif yang di dapatkan bisa di pelajari guna diterapkan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dewa Perwakilan Rakyat (DPRD) merupakan lembaga yang strategis di derah dalam menegakkan demokrasi dan pembangunan,sesuai dengan undangan undangan Nomor 23 tahun 2014 DPRD mempunyai tiga fungsi.
Sebagai lembaga yang menentukan arah kebijakan anggaran sesuai , dengan kebutuhan dalam penyampaian kepetingan dan aspirasi rakyat maka setiap anggota DPRD kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau,mempunyai tanggung jawab, secara moral meyerap aspirasi masyarakat khususnya untuk daerah asal pilihannya dan di kabupaten Kuantan Singingi pada umumnya.
Hal tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah no 16 tahun 2010 pasal 6, ayat 4 tentang pelaksanan reses yang mengatakan ,
“Masa Reses di pergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi Derah Pilihannya guna meyerap aspirasi masyarakat,(11) dasar pelaksanaan keputusan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi no Kpts,9/PIM -DPRD -SK/2020, Tahun 2020 tentang jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk bulan pebruari 2020′(111) Tempat.
Pelaksana Reses dilaksanakan bertepat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah pada hari Rabu 26 Pebruari 2020 yang di hadiri oleh:
Kepala desa Jake dan jajaran nya, Anggota BPD desa Jake, Tokoh Masyarakat desa Jake,Masyarakat Desa Jake,Pemuda/i desa Jake.
Hasil Ringkas usulan dan Aspirasi masyarakat dengan berjalannya Reses: adalah Reses masa sidang 1 Tahun 2020 yang di laksanakan oleh Bapak ROMI ALFISAH PUTRA SE, Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi di desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah,di mulai pada pukul 21,00 WIB, Dibuka oleh pembawa acara dan di lanjutkan pembacaan ayat suci Alquran,Doa dan kata sambutan dari Kepala Desa Jake, dan sambutan dari tokoh masyarakat kemudian di lanjutkan dengan sambutan dari Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Bapak ROMI ALFISAH PUTRA SE, Terakhir sambutan dari ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Bapak ANDI PUTRA,SH,MH.
Dalam sambutan Anggota DPRD kabupaten kuantan Singingi propinsi Riau, Bapak ROMI ALFISAH PUTRA.SE
menyampaikan bahwa pelaksanaan Reses Yang di lakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD itu sangat penting karena merupakan sesuatu kewajiban.
Dalam rangka menjaring Aspirasi masyarakat secara berkala untuk, bertemu Kounstituen pada daerah pilihan masing masing guna meningkatkan kualitas produktifitas dan kinerja DPRD, dalam mewujudkan peran DPRD dalam engembangkan, Check and balances antara DPRD dan Pemerintah Derah.
Masa Reses adalah pertama DPRD di luar kegiatan masa sidang dan diluar gedung sebayak toga (3) kali setahun atau 14 kali Rese dalam priode 5 tahun masa jabatan DPRD berahir.
Setelah di lakukan Reses oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, maka Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugas pada masa Reses,kemudian di sampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,dari hasil silaturahmi dan Reses Anggota DPRD kabupaten kuantan Singingi, Bapak ROMI ALFISAH PUTRA.SE, dengan masyarakat desa Jake kecamatan kuantan tengah, dapat kami rangkum kesimpulan.
Usulan dari masyarakat sebagai berikut:
Peningkatan (pengaspalan) jalan dari simpang Jake (Simpang Trasn) menuju Desa Geringging Baru sepanjang 6 KM kura ng lebih.
Pembangunan Drainase Pasar Desa Jake 250m kurang lebih,Renovasi pasar Kopah, Renovasi pasar Benai kecamatan Benai,Pembangunan Kantor Kepala Desa Titian Modang Kopah,Pembangunan Kantor kepala desa Kampung Baru Sentajo, Pembangunan Kantor Kepala Desa Pulau Kupung Sentajo, dan penutup.
“Seperti itulanh rangkaia laporan pelaksanaan Reses Ini dibuat sebagai bahan bagi DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk di pertimbangkan dimasukkan pada APBD tahun 2021”.Mata A ng got a Dewan Romi Alfisah Putra.SE
Taluk kuantan Februari 2020
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kuantan Singingi,
pelaksana Reses. (adventorial/red/iwan)
Discussion about this post