BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Mengingat angka covid-19 semakin bertambah maka dari itu Dinas kesehatan Bengkalis dengan menindaklanjuti instruksi Mendagri Republik Indonesia, Nomor 03/2021 serta Instruksi Gubernur Riau tentang meningkatnya kasus aktif harian provinsi Riau menjadikan penyumbang penambahan warga terkonfermasi positif Covid-19 Nasional, dengan itu kabupaten Bengkalis segera menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat).
Kepala Dinas Kesehatan Dr Ershan Saputra menyebutkan saat menggelar konferensi pers di Kantor Dinas Kesehatan jalan Pertanian, bahwa tentang pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro ini agar mempercepat pemutusan mata rantai pendemi covid-19.
Sebelumnya Kadis Kesehatan bersama Wakapolres Bengkalis dan Kodim 0303/Bengkalis melaksanakan rapat terbatas mengenai PPKM Berbasis Mikro yang akan dijadikan Instruksi Bupati dan esok harinya (Rabu 21 April 2021) mulai dilaksanakan.
Dr Ershan Saputra menjelaskan, pada sejumlah wartawan bahwa, pada dasarnya PPKM memiliki pengertian yang hampir sama dengan PSBB dengan ketentuan beberapa point dan kriteria yang kemudian dimodifikasi. Tetapi pada prinsipnya, PPKM Berbasis Mikro ini merupakan turunan dari PSBB.
“Bedanya adalah lokalisir pada level-level kelompok masyarakat tingkat desa mau pun kelurahan dan yang paling kecil yaitu level RT dan RW, “Terang Dr Ersan, Selasa malam (20/04/21).
Dijelaskan Ersar Saputra lagi, pihaknya juga telah membentuk pos komando (posko) penanganan covid-19 tingkat desa/kelurahan. Nantinya, posko tersebut bertugas untuk melakukan pengendalian covid, mulai dari sosialisasi penegakan protokol kesehatan (protkes), hingga pelaporan perkembangan penanganan covid-19 secara berjenjang ke level atas.
“Posko ini melibatkan stekhorder dan lapisan masyarakat, seperti Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Ketua RT, Karang Taruna, tokoh masyarakat dan relawan. Dan juga posko pemantauan perbatasan wilayah pelarangan mudik. Dengan keterlibatan mereka semua, Insya Allah penyebaran covid-19 bisa ditekan,”Ungkap Dr Ershan.
Selanjutnya berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Bengkalis per tanggal 20 April 2021, Kabupaten Bengkalis terkonfermasi positif Covid-19, 2223 kasus, sembuh 2313 orang dan yang meninggal 81 kasus.
Menurutnya, dikatakan zona kuning kalau kasusnya 1-3 rumah ditemukan dalam satu RT, kalau zona oranye 3-5 rumah dan di atas 5 rumah itu sudah zona merah dihitung selama 7 hari.
“Setiap Zonasi harus diperkuat dengan 4T testing(pemeriksaan), tracing (penelusuran kontak), dan treatment (perawatan/isolasi) kasus positif dan suspek di level RT atau RW sesuai zona masing-masing dan perhitungannya berbeda dengan zonasi kabupaten dan tiap-tiap zonasi diperkuat lagi isolasi mandiri benar dilakukan.”Tutur Kadis Kesehatan.(del)
Discussion about this post