BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Oleh JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI

by destri yuni
Senin, 05 Juni 2023 | 10:06
in Nasional
3 min read
0 0
0
Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Oleh JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI

Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI

READ ALSO

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – Senin tanggal 05 Juni 2023, sekira pukul 08.20 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH.

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, S.H., M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN MERANTI

An. Tersangka MUSTOFA Bin SUDIONO yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kasus Posisi :

– Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB ketika anak tersangka menelpon tersangka mengatakan jika dia rindu dan ingin bertemu dengan tersangka yang belum sempat untuk pulang ke Medan, anak tersangka juga mengatakan sangat ingin berjalan jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor, lalu tersangka mengatakan untuk sabar menunggu hingga tersangka dapat membeli sepeda motor dan pulang ke Medan.

– Bahwa setelah itu ketika tersangka sedang berjalan melewati rumah saksi korban SAPTONO, lalu tersangka melihat ada sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol : BM 3529 XS terparkir didepan rumah saksi korban SAPTONO dengan keadaan kunci sepeda motor tersebut masih tergantung di lubang kuncinya, seketika tersangka teringat akan perkataan anak tersangka yang ingin bertemu dengan tersangka sehingga tersangka mulai mendekati dan mengambil sepeda motor tersebut lalu pergi melarikan diri dari tempat tersebut tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik motor.

– Bahwa sekira pukul 19.40 WIB saat saksi korban SAPTONO hendak pergi menunaikan ibadah sholat isya di masjid saksi korban SAPTONO keluar dari rumahnya, setelah diluar rumah saksi korban SAPTONO baru menyadari jika sepeda motor yang diparkirkan diluar rumahnya telah berpindah tempat yang mana saksi korban SAPTONO juga tidak mengetahui sepeda motor tersebut dimana, lalu saksi korban SAPTONO menghubungi anak saksi korban untuk memberi tahu jika sepeda motornya telah hilang, lalu anak saksi korban menghubungi pemuda desa Lukit untuk membantu mencarikan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nopol : BM 3529 XS yang hilang tersebut.

– Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI melihat sepeda motor yang digunakan oleh seorang laki-laki yang mana sepeda motor tersebut ciri-cirinya sama seperti yang diberi tahu oleh anak saksi korban sehingga saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI mengejar laki-laki tersebut, setelah memastikan motor tersebut sama seperti ciri-ciri yang diberikan oleh anak saksi korban, saksi FAHRUN NIZAM dan saksi M. IRWIN IRNANDI memberhentikan dan menangkap tersangka, setelah itu tersangka di introgasi dan dibawa kerumah ketua RT. 004 desa Lukit Kecamatan Merbau untuk diamankan sembari menunggu Polsek Merbau datang untuk menangani perkara tersebut.

– Bahwa setelah di introgasi tersangka awalnya tidak memiliki niatan untuk mengambil sepeda motor tersebut, tersangka mengaku khilaf karena melihat situasi dan kondisi yang memungkinkan tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut adapun motif tersangka melakukan perbuatan tersebut yaitu atas dasar keinginan tersangka untuk memenuhi keinginan anak tersangka agar tersangka pulang ke medan dan ingin berjalan jalan dengan tersangka dan ibunya menggunakan sepeda motor namun terdakwa belum memiliki kemampuan untuk pulang ke Medan dan membeli motor karena faktor ekonomi.

Bahwa pengajuan 1 (satu) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;

7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Rls)

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: JAM-PIDUMKeadilan RestoratifKejaksaan Agung RIVideo Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan
Daerah

Momen Upacara Bendera Yang Selalu Dirindukan

11 November 2024
0
Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis
Bupati

Kasmarni Siap Dukung Kegiatan Seni Kabupaten Bengkalis

11 November 2024
0
Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir
Daerah

Upacara pelaksanaan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 Di Kabupaten Indragiri Hilir

11 November 2024
0
Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara
Daerah

Ucapan Dirgahayu RI ke-79, Dari Ketum DPP Lembaga Investigasi Negara

18 Agustus 2024
0
Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN
Daerah

Violetha Agryka Sianturi Menjadi Pemimpin Upacara Pengukuhan Paskibraka di IKN

16 Agustus 2024
0
Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024
Bengkalis

Pemdes Penebal Adakan Lomba Kebersihan Sempena HUT RI ke-79 Tahun 2024

16 Agustus 2024
0
Next Post
Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustad Dr. Zulkarnain Umar M. Si

Pengajian Rutin Kejaksaan Tinggi Riau Oleh Ustad Dr. Zulkarnain Umar M. Si

Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkab Bengkalis Gelar Pelatihan PPRG 2023

Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkab Bengkalis Gelar Pelatihan PPRG 2023

Bupati Kasmarni Minta Kader PKK Rangkul Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Bupati Kasmarni Minta Kader PKK Rangkul Masyarakat Dukung Program Pemerintah

Guna Lestarikan dan Cegah Abrasi, Bupati Kasmarni Buka Talk Show Penanaman 3000 Mangrove

Guna Lestarikan dan Cegah Abrasi, Bupati Kasmarni Buka Talk Show Penanaman 3000 Mangrove

Habiskan Anggaran 8,5 Miliar, Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang

Habiskan Anggaran 8,5 Miliar, Bupati Rohil Resmikan Penggunaan Pembangunan Jalan di Pulau Halang

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In