BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Pendistribusian paket Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemprovsu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19,untuk Kota Medan telah selesai dibagikan hari ini, Kamis (18/6/2020).
Dari Pantauan kita dilapangan seperti DiKecamatan Medan petisah misalnya ,Dikelurahan Sei Sikambing D, ada sekitar 589 penerima manfaat ,dan Dikelurahan Sei Putih Tengah ada sekitar 611 penerima manfaat.
Dikedua Kelurahan tersebut ,hari ini merupakan pendistribusian terakhir ,karena sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beberapa hari yang lalu,bahwa paket harus cepat dibagikan .
Pembagian kali ini relatif aman dan terkendali karena ,Dikota Medan sendiri penerimaan Bansos dari Pemerintah Kota medan Masih baru satu minggu yang lalu diterima oleh warga Kota Medan .
Bantuan Pemprovsu yang diberikan kali ini untuk warga kota medan terdampak Covid-19 adalah berupa 10 Kg Beras ,Mi instan 20 bungkus ,minyak Goreng 2 Kg,dan Gula pasir 2 Kg.
Menurut Kepling lingkungan V Jalan Rukun ,Kelurahan Sei Sikambing D,Kecamatan Medan Petisah Marulak Simarmata”Yang jadi kendala dalam Pendistribusian Bantuan dari Pemerintah selama ini adalah ,warga yang pindah alamat ketempat lain tetapi tidak melaporkan kepindahannnya kepada kita dan tidak ada komunikasi ,ketika ada Bansos maka mereka tidak bisa kita hubungi di alamat yang baru,dan mereka pun tidak bisa kita data sebagai penerima,setelah Bansoao turun mereka datang kekita ,disinilah sering terjadi kesalahan, ” kata Marulak.
Menurut Beberapa Kepala lingkungan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ,mereka harus memutar otak agar masyarakat memahami kriteria warga penerima manfaat, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemberian bantuan dan miskomunikasi,karena soaialisasi bantuan mempunyai kriteria sendiri,misalnya penerima ,BST tidak boleh mendapatkan Bansos yang lain,disini kita harus memberikan pemahaman kepada warga ,kata beberapa kepling yang dikonfirmasi media kita.
Untuk Kota Medan ,Pemprovsu memberikan ,128.870 Paket bantuan Sembako yang dibagikan untuk 21 Kecamatan yang ada ,dan yang berhak menerimanya adalah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS .
Untuk pendistribusian dibagi kedalam beberapa jadwal perkecamatan ,untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan diwaktu pengambilan di Jambur Namaken,Jalan Jamin Ginting ,Padang bulan Medan yang dijadikan tempat untuk droping(Distribusi)
Kecamatan yang menjadi pendistribusi paling akhir Kota Medan (16/6)adalah Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Timur ,Medan Barat,Medan Helvetia,Medan Baru dan Medan Petisah.
(Pardamean Napitupulu)
Discussion about this post