BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Peran JAM-Pidsus & Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara 

Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara

by Redaksi
Kamis, 31 Agustus 2023 | 10:08
in Daerah, Hukum, Jakarta, Nasional
2 min read
0 0
0
Peran JAM-Pidsus & Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara 

SesJAM-Pidsus, Andi Herman mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah berperan sebagai Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum

READ ALSO

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara

Share artikel ini

 

BORGOLNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (SesJAM-Pidsus) Andi Herman mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah berperan sebagai Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.

Acara tersebut mengangkat tema “Peran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara dalam Perspektif Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.

Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Kamis (31/8/2023).

Dijelaskan Kapuspenkum, SesJAM-Pidsus selaku Keynote Speaker menyampaikan bahwa tujuan dari pengoptimalan penanganan perkara Tindak Pidana Khusus yaitu menciptakan efek jera dengan menghukum pelaku tindak pidana untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana tersebut.

Selain itu juga, dengan memulihkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang terdampak dari tindak pidana atau Asset Recovery, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kejaksaan.

“Barang sitaan, eksekusi atau rampasan telah dikembalikan ke kas negara dan menjadi PNBP,” ujar Sekretaris JAM-Pidsus.

Agar lebih optimal, lanjut SesJAM-Pidsus, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mendorong penanganan perkara dengan subjek hukum korporasi, serta perbaikan aturan dan tata kelola aset di internal bidang tindak pidana khusus.

“Kemudian untuk pemenuhan jumlah kerugian negara dibuatlah strategi pendekatan follow the suspect, money, and asset,” terang Sekretaris JAM-Pidsus.

Lebih lanjut SesJAM-Pidsus menyampaikan, hal tersebut dilakukan karena instrumen transaksi keuangan dan aset dapat menjadi bukti dari tindakan kejahatan dan dianggap bahwa finansial yang diperoleh dari kejahatan tindak pidana korupsi merupakan tenaga baru untuk melakukan tindakan kejahatan selanjutnya.

Dalam kesempatan ini, SesJAM-Pidsus menjelaskan strategi lain dalam pencegahan tindak pidana korupsi adalah dengan menerapkan Corruption Impact Assessment (CIA) guna menggali akar permasalahan perkara korupsi.

Untuk diketahui, berdasarkan kinerja Triwulan II Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun 2023, sudah ada pengembalian kerugian yang disetorkan ke kas negara yang bersumber dari barang rampasan dan sudah eksekusi sejumlah Rp3,5 triliun yang berasal dari uang denda dan uang pengganti berkat Satgas Eksekusi terus melakukan pencarian asset selama 6 bulan terakhir, tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal memaparkan materinya yang berjudul “Pemulihan Keuangan Negara Sesuai Tugas dan Kewenangan Pusat Pemulihan Aset dan Jaksa Pengacara Negara dalam Implementasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-027/A/JA/10/2014”.

Kepala Pusat Pemulihan Aset memaparkan tugas dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) tidak hanya sebagai eksekutor putusan pengadilan dari tindakan pidana korupsi dan pencucian uang, namun juga membantu kementerian atau lembaga dalam upaya pemulihan aset.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai tahap-tahap dalam melakukan pemulihan aset, yakni:

1. Penelusuran (mencari dimana lokasi terjadinya tindakan dan menganalisa informasi guna mengungkap keberadaan aset);

2. Pengamanan (tindakan dimana aset diamankan guna menghindari adanya perpindahan tangan pada pihak lainnya);

3. Pemeliharaan (fisik aset dipelihara agar menghindari kerusakan);

4. Perampasan (tindakan perampasan aset yang dilakukan untuk memisahkan hak atas aset berdasarkan putusan pengadilan);

5. Pengembalian (aset dipindah tangankan kepada korban atau pemilik yang berhak).

“Maksud dan tujuan dari PPA adalah untuk bisa mensinergikan PPA dengan bidang-bidang teknis yang terdapat di Kejaksaan Agung agar pemulihan keuangan negara dapat dijalankan secara optimal,” jelas Kepala Pusat Pemulihan Aset.

Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum hari kedua telah berjalan dengan baik dan lancar.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: HukumKejaksaan RI
Redaksi

Redaksi

Related Posts

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah
Daerah

DPD SPI Toba Berbenah Target Pengukuhan di Gesah

11 Desember 2025
0
Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara
Daerah

Kebun Tanah Putih, Mutiara PTPN IV Regional III di Batas Riau-Sumatera Utara

11 Desember 2025
0
Sinergi Bulog dan Pemkab Meranti, Gudang Beras Baru Segera Hadir untuk Jaga Stabilitas Pasokan
Daerah

Sinergi Bulog dan Pemkab Meranti, Gudang Beras Baru Segera Hadir untuk Jaga Stabilitas Pasokan

11 Desember 2025
0
Pernyataan Menteri ESDM Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemprov Akui Pemulihan Baru 60–70 Persen
Daerah

Pernyataan Menteri ESDM Tak Sesuai Kondisi Lapangan, Pemprov Akui Pemulihan Baru 60–70 Persen

11 Desember 2025
0
Jejak Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Cirebon Pengendali Sabu Dipindah ke Nusakambangan
Daerah

Jejak Narkoba dari Balik Jeruji, Napi Cirebon Pengendali Sabu Dipindah ke Nusakambangan

11 Desember 2025
0
PMI Rohil Serahkan Hasil Donasi ke Dinas Sosial Riau
Daerah

PMI Rohil Serahkan Hasil Donasi ke Dinas Sosial Riau

11 Desember 2025
0
Next Post
Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Bersama OPD Terkait, Bahas Harmonisasi 4 Ranperda

Bapemperda DPRD Rohil Gelar Rapat Kerja Bersama OPD Terkait, Bahas Harmonisasi 4 Ranperda

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

92 Orang Dilantik Bupati Bengkalis Sebagai PJ Kades di Duri

92 Orang Dilantik Bupati Bengkalis Sebagai PJ Kades di Duri

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

Lebih Kurang 2 Tahun Menjabat Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto Mohon Pamit Kepada Bupati dan Masyarakat

Lebih Kurang 2 Tahun Menjabat Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Endik Yunia Hermanto Mohon Pamit Kepada Bupati dan Masyarakat

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In