BORGOLNEWS.COM, Rohil – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan penanaman 500 pohon pada acara peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia Tahun 2023, Selasa (27/6/2023).
Peringatan Hari lingkungan hidup sedunia yang dipusatkan di hutan kota Bagansiapiapi tersebut secara langsung dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP didampingi ketua PKK Sanimar Afrizal, Wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Forkopimda, para Kepala OPD, pihak perusahaan dan berbagai unsur lainnya.
Kepala DLH Rohil Suwandi dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia yakni “Solusi untuk polusi Plastik”
maka kita sebagai masyarakat dunia hendaknya berupaya menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan asri untuk kelangsungan makhluk hidup.
Suwandi menerangkan, DLH yang merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan salah satu tupoksi DLH adalah pengelolaan sampah dan penghijauan.
Dalam peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2023 ini kata Suwandi, DLH Rohil melaksanakan kegiatan penanaman pohon penghijauan sebanyak 500 batang, penyerahan secara simbolis 5 unit mobil pengangkut sampah, penyerahan bantuan sembako dari program DLH peduli kepada 70 petugas kebersihan dan taman serta penyerahan santuan BPJS kepada ahli waris almarhum tenaga kebersihan.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP dalam arahannya menyampaikan sambutan Menteri LHK yang menyebutkan bahwa, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan setiap tanggal 5 Juni dimulai ketika Majelis Umum PBB tahun 1972 menetapkan 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada saat Konferensi Stockholm.
Program Lingkungan PBB (UNEP) telah mengumumkan Pantai Gading yang menjadi tuan rumah Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 dengan tema Solusi untuk Polusi Plastik (Solutions to Plastic Pollution) dengan mengusung kampanye #beatplasticpollution.
Polusi plastik sebutnya, adalah ancaman nyata yang berdampak pada setiap komunitas di seluruh dunia. Diproyeksikan
oleh UNEP bahwa pada Tahun 2040 akan terdapat 29 juta ton plastik masuk ke ekosistem perairan. Melalui Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, saya menyerukan semua stakeholders, untuk bersamasama menemukan dan memperjuangkan solusi untuk polusi plastik ini.
Dimana, sesuatu yang bersejarah telah terjadi pada sesi kelima United Nations Environment Assembly (UNEA-5.2) pada 2 Maret 2022 yang bertempat di Nairobi, Kenya. Sebanyak 175 perwakilan dari negara-negara di dunia menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan internasional untuk mengakhiri polusi plastik.
Resolusi yang diadopsi tersebut disebut sebagai “Resolusi Polusi Plastik” (Plastic Pollution Resolution) dan secara spesifik membahas soal penanggulangan
polusi plastik dalam satu siklus penuh, mulai dari sumbernya sampai ketika berakhir di laut.
“Diproyeksikan perumusan rancangan perjanjian global yang mengikat secara hukum dengan target rampung di akhir tahun 2024,” katanya.
Perjanjian yang mengikat tersebut diharapkan akan mengakomodir beragam alternatif solusi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah plastik dari
siklusnya. Hal itu antara lain dengan merancang produk dan material yang bisa didaur ulang dan digunakan kembali, sampai pada mendorong kolaborasi internasional untuk memfasilitasi pemerataan akses teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama teknis dan keilmuan.
“Resolusi Plastik ini langkah besar dalam upaya dunia memerangi polusi plastik, mengingat semakin mengkhawatirkannya permasalahan plastik yang ikut
berperan dalam tiga jenis krisis yang melanda planet kita seperti perubahan iklim, kehilangan biodiversitas, serta polusi,” paparnya.
Dalam sambutan tertulis itu, Menteri LHK RI juga mengatakan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (sipsn.menlhk.go.id), di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.
Pemerintah terus mengupayakan pengurangan sampah plastik. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kadis DLH beserta seluruh tenaga kebersihan yang selama ini telah bekerja keras bahkan Rohil berhasil mendapatkan predikat adipura.
Untuk pengelolaan sampah plastik di Kabupaten Rohil tambah Bupati, nantinya akan dianggarkan pembelian mesin pengelola daur ulang sampah plastik.
Discussion about this post