BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah Inhil

Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Tembilahan

by destri yuni
Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:08
in Inhil
1 min read
0 0
0
Polres Inhil Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan di Tembilahan

Ilustrasi

READ ALSO

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

Diduga Ada Pemotongan Honor Panitia Manasik Haji di Kecamatan Pulau Burung, Kateman Dan Telok Belengkong

Share artikel ini

BORGOLNEWS.COM, Inhil – Polres Inhil berhasil menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia, Rabu (9/8/2023).

Korban berinisial MY (41), jenis kelamin laki-laki, warga Concong Luar, Kecamatan Concong. Waktu pengeroyokan pada hari pukul 02:00 wib, di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan Kota.

Atas peristiwa ini Tim Resmob Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku pengeroyokan tersebut.

“Dari hasil pengelidikan kami, para pelaku pengeroyokan berjumlah 3 orang berinisial R (19), MR (15) dan MG (14),” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah.

Dengan cepat, para pelaku berhasil diamankan di rumahnya masing-masing.

“Ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang menyebabkan meninggal MY. Menurut keterangan pelaku, korban menatap sinis sehingga para pelaku emosi dan terjadilah perkelahian dan pengeroyokan, tapi masih kami dalami motifnya,” papar Anggi.

Ketiga pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka dikenai pasal 170 ayat 3 KUHPidana yang menyebabkan meninggalnya seseorang, dan terancam pidana 12 tahun penjara,”

Turut diamankan barang bukti pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah pisau dan dua buah kayu.

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
Tags: PembunuhanPolres Inhil
destri yuni

destri yuni

Related Posts

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan
Daerah

Kejari Inhil Bongkar Proyek Jalan Bermasalah, Rp1,6 Miliar Dana Negara Akhirnya Dikembalikan

9 Mei 2025
0
Diduga Ada Pemotongan Honor Panitia Manasik Haji di Kecamatan Pulau Burung, Kateman Dan Telok Belengkong
Daerah

Diduga Ada Pemotongan Honor Panitia Manasik Haji di Kecamatan Pulau Burung, Kateman Dan Telok Belengkong

2 Mei 2025
0
Desa Pekan Kamis Gelar Penanaman Jagung sebagai Dukungan Swasembada Pangan
Daerah

Desa Pekan Kamis Gelar Penanaman Jagung sebagai Dukungan Swasembada Pangan

30 April 2025
0
Sudah Lewat Lebaran, Gaji Guru Bantu Kampar dan Inhil Belum Cair, Erwin Sitompul: Ini Sejarah Kelam Dunia Pendidikan Riau
Daerah

Sudah Lewat Lebaran, Gaji Guru Bantu Kampar dan Inhil Belum Cair, Erwin Sitompul: Ini Sejarah Kelam Dunia Pendidikan Riau

28 April 2025
0
Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya
Daerah

Bhabinkamtibmas Kuala Sebatu Dampingi Warga Gotong Royong Bangun Jalan Swadaya

27 April 2025
0
Dalam Upaya Menjaga Lingkungan, Polres Inhil Gelar Karhutla Fun Run 2025
Daerah

Dalam Upaya Menjaga Lingkungan, Polres Inhil Gelar Karhutla Fun Run 2025

14 April 2025
0
Next Post
Pengurus KONI Rohil yang Baru Resmi Dilantik, Bupati Minta Prestasi Olahraga Makin Meningkat

Pengurus KONI Rohil yang Baru Resmi Dilantik, Bupati Minta Prestasi Olahraga Makin Meningkat

2 Orang Kembali Jadi Tersangka  dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

2 Orang Kembali Jadi Tersangka  dalam Perkara Pertambangan Ore Nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara

Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Sebagai Saksi Oleh Tim Penyidik Dalam Perkara Ekspor CPO 

Eks Menteri Perdagangan Diperiksa Sebagai Saksi Oleh Tim Penyidik Dalam Perkara Ekspor CPO 

Bapenda Rohil Himbau Masyarakat Untuk Membayar PBB-P2 Secara Online

Bapenda Rohil Himbau Masyarakat Untuk Membayar PBB-P2 Secara Online

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

PENGAJUAN 2 (DUA) PERKARA UNTUK DILAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In