Borgolnews.com Jakarta – Warga Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gara-gara memelihara landak-landak yang dia temukan di kebunnya. Sebab, landak-landak itu ternyata hewan langka.
Dilansir detikBali, Senin (9/9/2024), Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Dia kedapatan menyimpan empat landak itu di rumahnya.
Sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu. Saat itu, jaksa mengucapkan ancaman hukuman terhadap I Nyoman Sukena.
“Ancamannya, (pidana penjara) 5 tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Ari saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/9).
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi. Kata JPU Dewa Ari, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Begini bunyi pasalnya:
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE
Pasal 21 ayat 2 a
Setiap orang dilarang untuk:
a. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Pasal 40 ayat 2
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kenapa tak restorative justice?
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya tidak bisa menolak pelimpahan kasus itu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Kejati Bali sebenarnya bisa menyetop kasus melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Namun Sumedana mengungkapkan keadilan restoratif tak bisa dilakukan terhadap kasus Sukena.
Menurutnya, Sukena, yang memelihara landak dilindungi, terjerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE). Kejaksaan RI hingga kini belum mempunyai petunjuk teknis operasional terkait pelaksanaan keadilan restoratif terkait UU tersebut.
“Karena sudah di pengadilan perkara sudah teregistrasi tidak bisa ditarik oleh JPU,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya kepada detikBali, Minggu (8/9) kemarin.
Sumber : Detik.com Editor : Fida
Discussion about this post