BORGOLNEWS.COM BENGKALIS -Akademisi Kebijakan Publik di Bengkalis menyentil program 100 juta per RT pertahun yang ditawarkan salah satu Paslon Pilkada Bengkalis. Program itu dinilai tidak melalui kajian yang matang.
“Rukun tetangga (RT) tidak dimungkinkan diberi bantuan keuangan dari Kabupaten dan mengelola anggaran sendiri layaknya seperti desa,”ungkap Akademisi Ade Idra Suhara.
Menurut Dia, RT merupakan Lembaga kemasyarakatan yang dimiliki desa/kelurahan, tidak memiliki hak dan kekuasaan pengelolaan keuangan layaknya seperti desa.
“Kedudukan RT berada dibawah Pemerintah Desa/Kelurahan jelas tugasnya. Pertama membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Jadi
RT tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan, seperti yang dimiliki Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa sehingga tidak dapat menetapkan suatu kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan,”terang Ade Idra.
Lebih lanjut dipaparkan Dosen Jurusan Ekonomi STAIN Bengkalis, pengelolaan keuangan harus melalui mekanisme APBN APBD APBDesa yang tidak dimiliki RT.
“Pemberian bantuan keuangan berpotensi dapat menjerat RT pada permasalahan hukum karena terlibat pengelolaan keuangan negara yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan,”tegasnya.
Alumnus Pasca Sarjana UNDIP Semarang, Ade Idra Suhara merinci beban keuangan daerah apabila ada pihak yang menjalankan program bantuan keuangan kepada RT.
“Kabupaten Bengkalis, memiliki 155 desa dan kelurahan dan hampir 3.093 RT dan 1.009 RW. Dihitung dari jumlah RT, bila di kulkulasikan beban APBD akibat program 100 juta per RT pertahun bisa mencapai Rp. 309.300.000.000 (tiga ratus sembilan miliar tiga ratus juta rupiah). Bukan tidak mungkin, ini menjadi sorotan penegakan hukum saat pelaksanaan nanti karena tidak ada aturan, regulasi dan perundang-undangan yang memperbolehkan,”pungkasnya.
Disisi lain, Koalisi KBS Bersatu menanggapi adanya pihak yang berpendapat bantuan keuangan khusus (BKK) 1 Miliar satu desa dan kelurahan tidak efektif dalam pemerataan pembangunan.
Menurut Sukma Irawan Wakil Sekretaris Koalisi KBS Bersatu Kabupaten Bengkalis, program 1 miliar satu desa satu kelurahan itu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tak terkecuali RT. Banyak usulan RT baik disisi pembangunan dan pemberdayaan hasil musyawarah tingkat RT terakomodir melalui BKK tersebut.
“Program BKK ini sebenarnya sudah duluan dilaksanakan kepemimpinan Kasmarni-Bagus Santoso (KBS). Program yang sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah desa, di sana ada pembangunan infrastruktur, bedah rumah, pemberdayaan yang kini manfaatnya sudah dirasakan,”katanya.
“Lihat saja bagaimana geliat desa hari ini. Dimana-mana paslon nomor 1 kampanye, selalu ada masyarakat yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ibu Kasmarni dampak dari program yang dirasakan. Kalau ada yang bilang tak efektif, berarti aspirasi yang diterima memang hal yang dibuat-buat,”tegas Sukma Irawan.
Ia berharap, dalam kontestasi politik ini, lawan politik harus mampu menawarkan program yang bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan keuangan daerah.
“Jangan sampai Pilkada dijadikan ajang membodohi masyarakat dan menawarkan program yang mustahil dilaksanakan. Apalagi menyalahkan program yang jelas dirasakan masyarakat. Tawarkan saja apa yang kira-kira masuk akal, jangan mencari-cari kesalahan paslon kami hanya sekedar ingin mendapatkan simpati masyarakat,”pungkasnya.
editor : fida
Discussion about this post