BORGOLNEWS.COM Batam – Empat orang diamankan tim Subdit Siber
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau terkait promosi perjudian secara online melalui media sosial Instagram di Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024, yakni LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024.
Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
” Kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring. Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN, @_DIN, @FEB_AMA, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun”, papar
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.
” Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam. Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tambahnya.
Adapun modus operandiya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk, 1 (satu) unit flashdisk, 1 (satu) kartu ATM, 1 (satu) buku rekening, 4 (empat) akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 (satu) akun Gmail.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., berpesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan modus penipuan tersebut dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store. (sr)
editor : fida
Discussion about this post