BORGOLNEWS.COM, KAMAPAR – Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kampar menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi tersebut, pada Penandatangan Nota Tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang disaksikan oleh 29 Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang dihadiri langsung PJ Bupati Kampar H. Hambali, SE, MBA, MH, Wakil Ketua DPRD Kampar IIb Nurshaleh dan Zulfan Azmi serta Pj Sekda Kampar Sekaligus Sekretaris Dewan Ramlah, M.Si dan Seluruh Kepala OPD Dilingkup Pemkab Kampar, Senin (25/11/2024) Malam.
Dalam sambutannya Pj Bupati Kampar H. Hambali mengucapkan terima kasih dan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah bersama-sama membahas dalam proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 ini, dari awal hingga ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 pada malam ini.
Pj Bupati juga menyebutkan, Setelah melakukan pembahasan secara cermat terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025, akhirnya dilakukan kesepakatan untuk melakukan penambahan dan penyesuaian terhadap KUA dan PPAS sesuai dengan Regulasi yang berlaku. Penyesuaian tersebut dilakukan pada pemdapatan daerah dan Belanja Daerah.
“Pendapatan daerah Kabupaten Kampar pada APBD tahun 2025 direncanakan adalah sebesar Rp. 2.407. 720. 476. 565.00, Triliyun yang terdiri dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.”ungkapnya.”
Ia juga mengatakan, Pada pembahasan terjadi penyesuaian bertambah sebesar Rp. 702. 588. 666. 348 Miliyar. Sehingga APBD Pendapatan Daerah Menjadi Rp. 3.110. 234.142.913 Triliun dengan Rincian: PAD menjadi Rp. 507. 521.720. 617 miliyar. Terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Pendapatan Transfer menjadi Rp. 2.602. 712. 422.296. Dengan rincian transfer pemerintah Pusat sebesar Rp. 2.479. 750. 370.000, dan transfer antar daerah Rp. 122. 962. 052. 296. Penambahan transfer Pemerintah Pusat adalah menyesuaikan berdasarkan informasi Transfer ke daerah (TKD) yang diterima oleh pemerintah daerah melalui informasi resmi dari kementrian Keuangan.l dan Belanja Daerah Tahun 2025 pada kesepakatan KUA dan PPAS menjadi Rp. 3.145. 234. 142.913.”ungkapnya.”
Selain itu Pj Bupati Kampar Menegaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak diseluruh indonesia.
“Oleh karena itu saya berharap agar seluruh kita berpartisipasi dalam agenda ini dan senantiasa menjaga Netralitas sebagai ASN.”tegasnya.
“Semoga dengan adanya nota kesepakatan kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Kampar.”tutupnya.” ( adv-red )
Discussion about this post