BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Rapat Paripurna ketiga masa sidang kedua DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya dimulai pada Selasa, 29 Maret 2021 pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB belum juga terlaksana.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menyebut, bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru sudah mengagendakan paripurna, tapi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baik wali kota dan wakil wali kota tak kunjung hadir.
“Kita putuskan sementara kita tunda dulu. Nanti kita rapat lagi di banmus untuk kita agendakan ulang,” kata Hamdani.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, kehadiran dalam paripurna tidak bisa diwakilkan oleh sekretaris daerah (sekta) ataupun asisten. Jika memang wali kota dan wakil wali kota tidak hadir, maka di reschedule ulang.
Terdapat beberapa pembahasan pada paripurna ketiga masa sidang kedua ini adalah laporan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru terhadap pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru tentang, perama, perusahaan umum daerah air minum tirta.
Selanjutnya perubahan badan hukum perseroan terbatas bank pengkreditan rakyat Pekanbaru menjadi perseroan daerah bank pengkreditan rakyat Pekanbaru madani. Dan terakhir pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. (Adventorial/red)
Discussion about this post