BORGOLNEWS.COM, Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Penghulu (Pilpeng) dalam rapat paripurna DPRD Rohil yang digelar diruang sidang utama, Rabu (9/11) sore kemaren.
Dalam paripurna itu, ada tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda). Namun, hanya satu Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni ranperda pemilihan penghulu (Pilpeng).
Sementara dua ranperda lagi tidak dapat dilanjutkan pembahasannya karena tidak sesuai dengan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan gubernur Riau (Pergub).
Dua ranperda itu yakni ranperda tentang retrebusi pelayanan tera/tera ulang, dan ranperda tentang tarif pelayanan air minum pada unit pelaksanaan teknis sistem penyediaan air minum di Dinas PUTR Rohil.
Paripurna ke XVII masa sidang III itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah didampingi Wakil Ketua III Hamzah. Selain dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Asisten, tampak juga dihadiri Ketua dan pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) kabupaten Rohil.
Wakil Ketua I DPRD Rohil, Abdullah mengatakan, dengan disahkannya Perda tentang Pilpeng ini, Dia meminta kepada Pemkab Rohil segera membentuk panitia Pilpeng. Karena sejak bulan September kemaren sudah ada sebanyak 50 kepala desa yang sudah habis masa jabatannya.
“Kita berharap ini segera di proses dan pemilihan Penghulu bisa secepatnya digelar,” pintanya.
Dijelaskan Abdullah, Sebelum disahkan menjadi Perda, panitia khusus yang anggotanya berasal dari fraksi-fraksi telah melakukan pembahasan bersama dengan tim penyusunan peraturan daerah dengan mengikutsertakan LAMR Rohil.
Pada kesempatan ini akan disampaikan hasil pembahasannya sesuai dengan ketentuan ayat 4 pasal 10 terkait proses pembahasan Perda tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu.
Juru bicara (Jubir) Pansus III DPRD Rohil, Amansyah menyampaikan, Yang menjadi tonggak dalam pembahasan ini yaitu kearifan lokal dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dengan harapan dan optimis, apabila ranperda ini disahkan tentunya dapat menjadi pedoman yang tepat dalam melaksanakan pesta demokrasi tingkat kepenghuluan di Rohil.
Ditempat yang sama, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Rohil yang telah bekerja keras hingga Ranperda tersebut bisa disahkan dan segera dibuatkan peraturan bupati (Perbup).
Dijelaskan Bupati, perubahan Ranperda pemilihan Penghulu (Pilpeng) ini diajukan atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, sesuai dengan Permendagri no 72 tahun 2020 yang terkait di dalamnya adalah penambahan persyaratan calon Penghulu tentang perlunya Warkah dari LAM.
Bupati menjelaskan, untuk Ranperda pelayanan air minum dan tera ulang, berdasarkan beberapa kali rapat pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah serta konsultasi dengan biro hukum Provinsi Riau disimpulkan harus diajukan dalam suatu Ranperda tentang pajak daerah sebagai Undang-undang No 94 Tahun 2022.
Oleh sebab itu, Pemkab Rohil akan memasukkannya kedalam Pajak dan retribusi daerah kedalam Program Perda Pemkab Rohil tahun 2023. “Terkait kedua ranperda ini, kami pemerintah daerah sangat setuju ranperda ini ditarik kembali,” Pungkasnya. (Wildani)
Discussion about this post