BORGOLNEWS.COM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyanderaan petugas kehutanan.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 September 2023.
“Sudah tersangka sejak 26 September lalu, tindak pidana kehutanan,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Kamis (29/9/2023) pagi di Telukkuantan.
Dikatakan Linter, penyidik menetapkan Aldiko sebagai tersangka setelah memiliki dua alat bukti. Ia menjadi tersangka karena mengintimidasi dan menyandera Kepala KPH Singingi Abriman beserta beberapa petugas.
Kendati sudah tersangka, Aldiko belum ditahan. Penyidik segera memanggil Aldiko sebagai tersangka atas kasus pidana kehutanan ini.
Peristiwa penyanderaan itu terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023. Saat itu, Abriman turun bersama tim menangkap alat berat yang membabat kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Ketika itu, Aldiko mengerahkan masyarakat untuk menghadang Abriman. Bahkan, ia memaksa petugas kehutanan untuk ke rumahnya. Abriman cs baru dilepas Aldiko ketika alat berat dan operatornya dibebaskan.***
Discussion about this post